Berita Nasional Terpercaya

587 Warga Klaten Terjaring Razia Masker dalam Sepekan

0

KLATEN, BERNAS.ID – Sebanyak 587 orang terjaring razia karena tidak memakai masker saat petugas gabungan menggelar razia masker di wilayah Kabupaten Klaten dalam kurun waktu tanggal 21-27 September 2020. 

Sanksi dikenakan langsung pada mereka yang terjaring razia tersebut seperti penahanan KTP dan kerja sosial dengan bersih-bersih fasilitas umum. Dengan berbagai dalih lupa membawa masker dan sebagainya, mereka abai dengan protokol kesehatan.

Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Klaten Rabiman mengungkapkan, Satpol PP Klaten memang giat melakukan operasi masker di sejumlah tempat di Kabupaten Klaten, dengan melibatkan unsur TNI, Polri, dan relawan. Hal tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Bupati Klaten No.40 Tahun 2020 tentang penegakan disiplin protokol kesehatan.

“Kami selalu menghimbau warga untuk menggunakan masker, hand sanitizer, juga membiasakan diri untuk melakukan cuci tangan pakai sabun, jaga jarak dan menghindari kerumunan saat berada di berbagai tempat, termasuk di tempat makan maupun di lokasi wisata,” ujarnya, Rabu (30/9/2020).

Ditambahkan Rabiman, semenjak sanksi penahanan KTP bagi pelanggar protokol kesehatan diberlakukan 1 Juli 2020 silam, hingga Senin (28/9/2020) sudah ada 5.845 warga dari berbagai kalangan usia yang terjaring razia.

“Petugas gabungan akan selalu giat dan gencar melakukan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan, kami berharap masyarakat agar lebih patuh menggunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan guna menekan kasus positif Covid-19 di Klaten,” ungkapnya.

Sebagai informasi, warga Klaten yang telah terpapar positif Covid-19 secara kumulatif sudah mencapai 636 orang, bahkan sebanyak 21 orang diantaranya telah meninggal dunia. Dengan situasi tersebut, sudah seharusnya masyarakat sadar untuk menerapkan protokol kesehatan dengan baik sebagai bentuk kewaspadaan dan juga melindungi diri dari penularan Covid-19. (cdr)

Leave A Reply

Your email address will not be published.