Berita Nasional Terpercaya

Gugatan ke UII, Kuasa Hukum IM: Ini Isu Pidana

0

BANTUL, BERNAS.ID – Sidang gugatan kedua IM, alumni Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta yang diduga sejumlah pihak melakukan pelecehan seksual, kepada pihak UII telah dilaksanakan di Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta, Senin (5/10/2020). Sidang kedua, penggugat dan tergugat masih melengkapi berkas-berkas sesuai permintaan Majelis Hakim. 

Kuasa Hukum IM, Abdul Hamid SH, mengatakan untuk perkembangan masih dalam proses perbaikan-perbaikan surat kuasa dan surat gugatan, berupa pasal-pasal perundang-undangan yang terkait dengan kewenangan, prosedur, dan subtansi dari gugatan.

“Perbaikan kalimat kesesuaian dengan undang-undang. Kelengkapan-kelengkapan yang masih kurang menurut Majelis Hakim, baik penggugat dan tergugat. Masih ada waktu 30 hari sejak sidang pertama kemarin. Kemungkinan akan berakhir di 5 November. Kalau ini sudah selesai, dilanjutkan ke sidang berikutnya,” jelasnya.

Abdul mengatakan pihaknya mendengar pencabutan SK gelar mahasiswa berprestasi berdasarkan masalah kode etik. “Mahasiswa berprestasi harus bebas dari isu. Pertanyaannya, landasan isu itu kapan, apakah ketika surat SK itu diberikan atau berlaku sepanjang masa sehingga ketika isu muncul, akan dicabut,” ujarnya.

“Pencabutan itu seolah menghakimi. Kesan itu yang menjadi berat. Laporan ke polisi saja belum, tapi pencabutan berdasarkan isu. Kalau semua isu belum ada kepastian sama saja dengan penghakiman sepihak. Sedangkan hak setiap orang punya praduga tak bersalah,” imbuhnya. 

Abdul menanyakan, apakah pihak kampus punya hak menghakimi seseorang karena itu salah kalau dalam hukum pidana karena isu ini adalah isu pidana, bukan isu etik. “IM ini menjadi terbelenggu kemana-mana, dicap predator seksual atau pelaku kejahatan seksual. Ini yang harus dicari keadilan,” katanya.

Sedangkan, pihak dari UII Yogyakarta, Syarif Nurhidayat menyatakan, segala keputusan yang diambil oleh kampus terkait pencabutan gelar mahasiswa berprestasi IM telah berdasarkan pertimbangan yang matang dan diputuskan dengan baik. 

“Kami sudah sepakat bahwa apa yang terjadi dan diputuskan oleh pak Rektor dan tim kami itu sudah dipertimbangkan dengan cermat ya. Selebihnya nanti akan kami sampaikan di pengadilan. 

Syarif beranggapan semua klarifikasi dan juga argumen penguat tehadap keputusan pencabutan gelar IM akan disampaikan oleh tim hukum UII secara formal pada sidang lanjutan mendatang. “Kami secara normatif siap menghadapi gugatan ini,” tutupnya. (jat

Leave A Reply

Your email address will not be published.