Berita Nasional Terpercaya

Ada Layang-layang Tersangkut di Pesawat Citilink dari Jakarta

0

SLEMAN, BERNAS.ID – Sebuah insiden terjadi pada pesawat Citilink dari Jakarta ketika melakukan pendaratan di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta pada hari Jumat 23 Oktober 2020. Pesawat dengan nomor penerbangan QG 1107 yang berangkat dari Bandara Halim Perdana Kusuma tersebut menabrak layang-layang.

Akibatnya, sekira pukul 16.49 WIB, setelah pesawat berhenti dan terparkir, petugas menemukan adanya layang-layang di roda pesawat ketika dilakukan pengecekan pesawat. Untungnya, kejadian tersebut tidak mengganggu lalu lintas penerbangan di Bandara Internasional Adisutjipto dan jadwal penerbangan di Bandara Internasional Adisutjipto berjalan normal.

?Setelah pesawat block on pada parking stand, tim operasional selalu lakukan pengecekan pesawat untuk memastikan keselamatan pasca penerbangan. Saat pengecekan pesawat itu, tim operasional menemukan layang-layang yang tersangkut pada bagian atas roda kanan pesawat,? jelas Agus Pandu Purnama, General Manager Bandara Internasional Adisutjipto.

Agus mengatakan setelah ditindak lanjuti lebih dalam oleh petugas, ternyata tidak ditemukan kerusakan apapun pada pesawat. “Pesawat dalam kondisi aman dan siap untuk melanjutkan penerbangan,” ujar Agus Pandu Purnama.

Atas kejadian tersebut, Agus mengimbau masyarakat untuk tidak bermain layang-layang di area sekitar bandara. ?Layangan akan berbahaya sekali ketika diterbangkan di kawasan sekitar bandara. Jika layangan tersangkut di baling-baling pesawat maka resiko kecelakaan pesawat dan munculnya korban jiwa menjadi sangat tinggi. Hal ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang No.1 tahun 2009 tentang penerbangan,” beber Agus.

Dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dijelaskan pada pasal 210 bahwa setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara. Adapun ancaman pidana penjara selama tiga tahun atau denda maksimal sebanyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dapat dikenakan bagi pelanggar, sebagaimana diatur dalam pasal 421 ayat 2.

?Akan kami tindak secara tegas bagi siapapun yang melanggar aturan tersebut,? tutup Agus Pandu Purnama. (jat

Leave A Reply

Your email address will not be published.