Berita Nasional Terpercaya

DPD Golkar DIY Desak Tarik Dubes RI di Paris

0

YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Pernyataan Presiden Perancis Emmanuel Macron yang berusaha membela konstitusi negaranya di tengah ancaman terorisme berbuntut panjang. Berbagai pihak mengecam, termasuk DPD I Partai Golkar Daerah Istimewa Yogyakarta.

Ketua DPD I Partai Golkar DIY Gandung Pardiman menyatakan pihaknya mengecam keras pernyataan Presiden Perancis Emmanuel Macron. Gandung menilai pernyataan Macron mengenai Islam terkesan me-generalisasi ajaran Islam.

“Padahal, agama Islam pada prinsipnya mengajarkan rahmatan lil alamin,  perdamaian,” tulis Gandung Pardiman yang juga anggota DPR RI dari fraksi Golkar lewat siaran persnya Minggu ( 1/11/2020).

Lebih lanjut Gandung menegaskan  DPD Golkar DIY mendukung penuh sikap pemerintah Indonesia yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.

“Kami Golkar DIY mendukung penuh sikap Pemerintah Indonesia yang telah disampaikan Presiden Jokowi dan akan mengambil langkah diplomatik dengan memanggil Dubes RI di Paris. Bahkan jika perlu tarik dubes RI di Perancis,” tegas Gandung.

Semestinya, menurut Gandung, Presiden Perancis Emmanuel Macron lebih sensitif terhadap pernyataannya terkait dengan karikatur Nabi Muhammad SAW.

“Kebebasan berpendapat boleh saja ditegakkan. Namun kebebasan pers itu juga ada batas-batas tertentu yang tidak menyinggung hal yang sangat dihormati dalam ajaran Islam, yaitu menghormati Nabi Muhammad SAW,” ujarnya.

Gandung menambahkan, salah satu negara di Eropa yakni Pemerintah Belgia pun menjunjung tinggi dan menghormati Nabi Muhammad sebagai sosok yang sangat dihormati dan dijunjung tinggi  oleh umat Islam sedunia. Hal ini dibuktikan pemerintah Belgia yang memecat seorang guru yang dinilai menghina Nabi Muhammad karena pada saat pelajaran menunjukkan karikatur Nabi Muhammad.

Selain itu, Gandung juga mengecam tindakan main hakim sendiri atas nama agama dalam kasus pemenggalan dan pembunuhan atas nama agama. Aksi tidak terpuji itu menurutnya juga tidak bisa dibenarkan.

“Tindakan main hakim sendiri tersebut tidak boleh dilakukan dalam sebuah negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum,” tegasnya. (den)

Leave A Reply

Your email address will not be published.