Berita Nasional Terpercaya

Vonis Ringan Kasus Korupsi di Yogyakarta, JCW : Untuk Bebas dari Praktik Korupsi Masih Amat Jauh

0

YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Jogja Corruption Watch (JCW) baru melansir data tren vonis pengadilan tindak pidana korupsi di Yogyakarta sepanjang 2020, hasilnya tak memuaskan. 

Aktivis Jogja Corruption Watch, Baharuddin Kamba menilai Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta yang memvonis perkara korupsi masih jauh dari harapan. “Vonis yang diberikan terhadap para terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi cenderung lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Rata-rata vonis untuk terdakwa kasus korupsi hanya 1 tahun hingga 3 tahun penjara,” ujarnya, Rabu (30/12/2020) dalam siaran pers tertulisnya.

Hal ini, lanjut Kamba menandakan bahwa mimpi masyarakat Yogyakarta untuk menciptakan Yogyakarta yang bebas dari praktik korupsi sebenarnya masih amat jauh.

“Harus diakui bahwa prinsip hukum bahwa setiap putusan harus dianggap benar dan dihormati. Namun, sebagai bentuk partisipasi publik Yogyakarta yang merindukan putusan hakim yang benar-benar menggambarkan nilai keadilan, kepastian dan kemanfaatkan bagi masyarakat sebagai pihak yang terkena dampak korupsi wajib memberikan sebuah kritik konstruktif terhadap putusan ringan yang kerap dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta,” paparnya.

Vonis korupsi sepanjang tahun 2020 dijabarkan Kamba, setidaknya ada sebanyak 5 perkara korupsi dengan 10 terdakwa yang divonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta. “Yakni masing-masing terdakwa mantan Kepala Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik, Tenaga Pendidikan Seni dan Buaya DIY P4TKSB Salamun, mantan Pejabat Pembuat Komitmen, Bondan Suparno dan mantan Bendahara Pengeluaran, Agung Nugroho,” katanya.

Seperti diketahui, Salamun divonis hukuman 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsiber 6 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 7,7 miliar. Kemudian terdakwa Bondan Suparno dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa Bondan juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 345 juta. Terdakwa Bondan Suparno terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Selanjutnya terdakwa Agung Nugroho dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan. Dengan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa Agung juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 670 juta. Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY, kasus ini menyebabkan merugian negara Rp 21,6 miliar.

“Selanjutnya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta menjatuhkan vonis kepada terdakwa Gabriella Yuan Anna selaku Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri selama 1 tahun dan 6 bulan penjara. Gabriella Yuan Anna terbukti melakukan suap terhadap dua oknum jaksa yakni Eka Safitra Jaksa pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan Satriawan Sulaksono jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta. Kemudian terdakwa Ruswantara mantan kepala desa Banyurejo Tempel Sleman selama 1 tahun dan denda Rp 75 juta atau subsider 3 bulan kurungan pada kasus korupsi dana desa sebesar Rp 633 juta selama periode tahun 2015 – 2016. Terdakwa juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara Rp 452.433.000 atau subsider 1 tahun kurungan serta Rp 130 juta yang merupakan uang sita wajib dikembalikan ke kas desa,” tambah Kamba.

Ada pula vonis ringan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, sebut Kamba, yaitu menjatuhkan vonis selama 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap terdakwa Eka Safitra Jaksa fungsional sekaligus anggota Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Sementara terdakwa Satriawan Sulaksono yang merupakan jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri Surakarta divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Kedua terdakwa divonis lebih ringan dari tuntutan JPU pada KPK yakni untuk terdakwa Eka Safitra selama 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta sementara terdakwa Satriawan Sulaksono dituntut selama 4 tahun pejara dan denda Rp 200 juta.

“Putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta yang terbilang cukup berat adalah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Humam Sutopo mantan Kades Banguncipto Sentolo Kulonprogo selama 6 tahun penjara, dan denda Rp 200 juta atau subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 392 juta atau subsider pidana penjara selama 2 tahun. Sementara terdakwa Sumadi mantan bendahara Desa Banguncipto divonis penjara selama 5 tahun, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 241 juta subsider 2 tahun penjara. Kedua terdakwa divonis bersalah dalam kasus dana desa pada 2014-2018 saat kedua terdakwa menjabat. Dalam kasus korupsi dana desa ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,150 miliar. Pada pertengahan jelang tutup tahun 2020 ini, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Agus Setiyawan  Lurah Baleharjo, Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunungkidul nonaktif selama  1 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan balai kelurahan setempat. Yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 353 juta dan sudah dikembalikan oleh terdakwa,” katanya.

Dampak vonis korupsi, disampaikan Kamba setidaknya ada dua dampak dari vonis ringan atas kasus korupsi yang diketok palu oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta selama tahun 2020. Pertama, tidak adanya pemberian efek jera kepada pelaku korupsi mendapatkan hukuman ringan, padahal rata-rata Jaksa Penuntut Umum lebih tinggi dari vonis majelis hakim. Kedua, total kerugian negara yang diakibatkan oleh praktik korupsi sepanjang tahun 2020 sebanyak Rp 23.202.786.000. “Sedangkan pidana tambahan berupa uang pengganti yang tercantum dalam semua putusan yakni hanya Rp 9.348.000.000. Total kerugian negara dengan pidana berupa uang pengganti tidak sepadan untuk itu perlu pemulihan secara maksimal,” pungkasnya. (cdr)

Leave A Reply

Your email address will not be published.