Berita Nasional Terpercaya

Tetapkan Denda 5 Juta Bagi Penolak Vaksin, Masyarakat Menilai Pemerintah Tak Memperhatikan HAM

0

Bernas.id – Pemerintah Indonesia saat ini sedang menyiapkan program vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat. Segala macam persiapan dilakukan dalam rangkaian program vaksinasi Covid-19 yang akan segera dijalankan. Vaksinasi akan dijalankan secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia apabila telah ada izin darurat terkait vaksin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kementerian Kesehatan juga telah mengirimkan Short Message dengan serentak kepada seluruh masyarakat yang terdaftar sebagai penerima vaksin Covid-19.

Melalui pesan Short Message Service (SMS), pemerintah memberitahukan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria vaksinasi untuk wajib mengikuti vaksinasi. Hal tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 mengenai Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sanksi juga akan diberikan kepada yang menolak untuk divaksinasi. Tak main-main, denda penolak vaksin diatur berdasarkan pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020, bagi penolak vaksin Covid-19 akan dikenai denda sebesar Rp 5 juta.

Vaksinasi Covid-19 ini memberikan harapan agar pandemi yang telah melanda selama kurang lebih 1 tahun dapat segera berakhir. Namun, masyarakat DKI Jakarta menilai peraturan tersebut memberatkan bagi warga ibu kota dan menggugatnya ke Mahkamah Agung (MA). Gugatan didaftarkan oleh salah satu warga ibu kota dengan permohonan menghapus denda. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan Undang-undang terkait kesehatan dan hak asasi manusia.

Sejak dikeluarkan peraturan denda penolak vaksin Covid-19, masyarakat mulai berkomentar melalui akun sosial medianya. Komentar masyarakat pun beragam, ada yang mendukung pelaksanaan vaksinasi, banyak juga yang menolak.

?masalah vaksin jelas aman. krn keamanan udah diuji di fase 1-2. fase 3 tinggal efikasinya aja. daripada lo nolak, denda 5juta, mending lo anggep aja ni disuntik nacl atau plasebo just in case efikasi rendah. tapi lo pada duluan ya, gw habis kalian aja' – internis andalanque :))?. Tulis di akun twitter @nikmabekti.

Akun twiter @Lubis76777916 juga mengomentari tindakan pemerintah yang dinilai tidak demokrasi, ?Saya bingung pak. Kenapa kalau rakyat tdk mau di vaksin dgn vaksin yg di sediakan pemerintah rakyat akn di pidana atau di denda 5 jta. Semua di ancam pidana.apkah masih ada demokrasi apakah pancasila masih di amalkan. Apakah gk ada lagi hak asazi?.

Sementara itu, pemerintah meminta masyarakat untuk tidak khawatir terkait tingkat keamanan vaksin. Berkaca dari vaksinasi Covid-19 yang sudah berjalan di Inggris dan Amerika, efek samping yang terjadi adalah efek samping umum dan ringan yang biasanya muncul setelah vaksinasi. Melalui akun Twitter @VaksinUntukKita, masyarakat dihimbau untuk tidak mempercayai informasi yang tidak kredibel mengenai vaksin yang beredar. Teliti dan cek kembali kebenaran informasi agar tidak termakan berita hoaks. (Eva)

Leave A Reply

Your email address will not be published.