Berita Nasional Terpercaya

Beredar Kabar Hoaks Vaksin Haram, Fatwa MUI: Vaksin Sinovac Suci dan Halal

0

Bernas.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memastikan bahwa vaksin Covid-19 Sinovac sudah teruji keamanan dan kehalalan. Setelah dilakukan proses yang cukup panjang terkait dengan aspek kehalalan, vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Life Science China diajukan proses sertifikasi oleh Bio Farma. Hasilnya vaksin tersebut menggunakan bahan-bahan yang sifatnya halal. Emergency Use of Autorization (EUA) atau izin penggunaan darurat dari BPOM juga akan segera dikeluarkan setelah data-data yang dibutuhkan sudah lengkap.

Dari pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah menggelar rapat pleno terkait vaksin Covid-19 Sinovac dan menyatakan bahwa vaksin tersebut sudah halal dan suci. MUI juga akan mengeluarkan fatwa utuh terkait kehalalan vaksin Covid-19 Sinovac setelah BPOM mengeluarkan keputusan final. Kehalalan dari tiap-tiap agama memang beragam. Bagi umat muslim, tentunya produk yang berlabel halal sangat penting. Jika sudah ada fatwa MUI terkait kehalalannya, maka umat muslim tidak akan meragukan lagi vaksin yang akan disuntikkan dalam tubuh mereka.

Pernyataan dari MUI tentunya akan menambah kepercayaan masyarakat terkait vaksin Sinovac dari yang dulunya masih meragukan. Seperti cuitan dari akun Twitter @AditDewantara15, ?MUI nyatakan Vaksin Sinovac halal, tidak ada kandungan babi. Oke semoga ada jalan untuk menuju sedikit normal.?

Sebelumnya, Prof. Zubairi Djoerban melalui akun Twitternya pernah menyampaikan bahwa, sebuah pesan yang beredar melalui Whatsapp meresahkan. Pesan tersebut menyatakan bahwa vaksin Sinovac hanya untuk kelinci percobaan dan tidak halal karena berasal dari jaringan kera hijau Afrika. Ia menyampaikan jika pesan berantai tersebut jelas tidak benar alias hoaks. Dalam hal ini, masyarakat seharusnya mencari tahu masalah kebenarannya dan jangan mudah terpengaruh oleh informasi-informasi yang menyesatkan atau hoaks.

Perlu diketahui bahwa sebelum mendapat sertifikasi halal, vaksin haruslah melewati serangkaian proses sesuai Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Alur yang telah dilewati vaksin Covid-19 Sinovac ini ada 7 proses, yaitu permohonan dokumen sertifikasi halal, pemeriksaan dokumen, penetapan oleh BPJPH, pengujian produk, pengecekan, sidang fatwa oleh MUI, dan penerbitan sertifikasi halal. (Eva)

Leave A Reply

Your email address will not be published.