Berita Nasional Terpercaya

Polisi Bekuk 4 Perusak Motor di Timoho yang Kasusnya Viral di ICJ

0

YOGYAKARTA, BERNAS.ID ? Polisi Sektor (Polsek) Umbulharjo menangkap empat pemuda perusak motor yang terjadi di Warung Internet (warnet) Platinum Timoho Yogyakarta pada 27 Desember 2020 lalu. Keempat tersangka berhasil ditangkap pada 4 Januari 2021.  

Kepala Polsek Umbulharjo Kompol Achmad Setyo menyebut, kejadian bermula saat korban Juanda Perwira Putra (18), sedang keluar rumah untuk membeli makan sekitar pukul 4.30 WIB. Saat sampai di Gedung Olahraga Amongrogo, Juanda dikejar oleh sembilan orang dengan tiga motor. 

?Saat pelaku melihat korban, langsung dikejar. Karena merasa dikejar, korban lari ke arah Jalan Timoho dan masuk ke Warnet (Platinum). Di situlah terjadi pengrusakan,? kata Setyo, Rabu (13/1/2021).

Kepala Unit Reskrim Polsek Umbulharjo, Iptu Nuri Aryanto menambahkan saat korban sampai di warnet, dia langsung lari ke dalam. Para pelaku kemudian merusak motor korban di halaman parkir. Pelaku MA mengambil motor korban dan menabrakkannya ke dinding. Sementara RK memukul motor dengan sabuk yang terdapat bagian besinya. Untuk pelaku MAM memukul motor dengan balok dan MHS memukul menggunakan lempengan besi yang ada geriginya. ?Korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta,? kata Nuri.

Antara pelaku dan korban tidak saling kenal. Sebelum melakukan aksi pengrusakan, di sekitar kawasan Condong Catur, MA ditendang oleh seseorang. Saat itu MA merasa kalah dan berniat membalas dendam. Kemudian dia mengumpulkan beberapa temannya dan berkeliling mencari orang yang menendang MA sebelumnya. ?Mereka nyari orang yang diduga pelaku penendangan, tapi dia sendiri tidak tahu siapa pelakunya. Memang dia sengaja mencari musuh,” kata Nuri.

Setelah berkeliling, para pelaku melihat korban Juanda dan kemudian mengejarnya. Saat proses pengejaran ada sembilan orang. Namun yang terbukti melakukan pengrusakan hanya empat pelaku. Dari keempat pelaku, tiga di antaranya telah dewasa dan satu masih anak-anak. Kelompok pemuda ini diduga kelompok geng sekolah menengah atas swasta di Jogja.

Sebelum tertangkap, kasus perusakan motor ini sempat ramai di grup media sosial Info Cegatan Jogja (ICJ). ?Ini juga untuk menjawab postingan di ICJ (yang memperlihatkan plat) motor yang digunakan salah satu pelaku. Cuma ada perbedaan, di ICJ huruf belakangnya HX, namun yang benar NX,? kata Nuri.

Huruf yang dimaksud yaitu plat nomor kendaraan salah satu pelaku yaitu AB 3085 NX. Di unggahan ICJ, plat nomor terlihat AB 3085 HX.

Untuk kasus ini, keempat pemuda ini terancam Pasal 170 KUHP Subsider 406 dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan. (den)

Leave A Reply

Your email address will not be published.