Berita Nasional Terpercaya

DPR Harus Dengar Masukan Dari Publik Soal Calon Kapolri Tunggal

0

JAKARTA,BERNAS.ID – Presiden telah melaksanakan tugas konstitusionalnya yaitu, mengajukan satu nama Calon Kapolri dan yang diajukan adalah Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo. Namun, masukan publik perlu didengarkan dan diklarifikasi melalui uji rekam jejak di DPR.

Pengajuan nama Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo oleh Presiden Jokowi, kepada DPR pada hari Rabu, 13 Januari 2021 untuk uji rekam jejak atau fit and proper test, publik berharap DPR, membuka ruang bagi partisipasi publik untuk memberi masukan, saran dan kritik termasuk kritik terhadap usul pencalonan Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal Kapolri.

“Begitu pula dengan Presiden Jokowi, meskipun Presiden hanya mengajukan Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo, akan tetapi DPR bisa saja menolak dan meminta agar Presiden mengajukan calon pengganti lain, berdasarkan hasil uji rekam jejak, DPR menemukan hal baru yang belum masuk ke Kompolnas, Presiden dan juga DPR RI,” ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia atau TPDI, Petrus Selestinus, Kamis (14/1/2021).

DPR memiliki waktu selama 20 hari untuk uji rekam jejak, karena itu dalam 20 hari ke depan DPR diharapkan membuka akses seluas-luasnya bagi publik, agar publik dapat berpartisipasi memberikan masukan, informasi dan kritik, terkait rekam jejak Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo, terutama mendengarkan informasi dari internal Bareskrim Polri. 

“DPR tidak boleh hanya sekedar formalitas mengadakan uji rekam jejak, tanpa dengan sungguh-sungguh mendengar dari kritik, saran dan masukan dari masyarakat, terutama kalangan organisasi Profesi Advokat, masyarakat pencari keadilan, tentang bagaimana sosok calon Kapolri dalam pelayanan keadilan sejak masih berpengkat Kapolsek hingga Kabareskrim,” paparnya.

Juga bagaimana sebenarnya tentang tanggung jawab Kabareskrim dalam kasus dugaan suap pencabutan Red Notice Djoko S. Tjandra yang menyebabkan 2 (dua) orang Jenderal Polisi masing-masing Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol. Prestijo Utomo, menjadi tersangka atau terdakwa korupsi suap, dan dampak atau pengaruhnya terhadap kepemimpinan Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo sebagai Kabareskrim.(fir)

Leave A Reply

Your email address will not be published.