Berita Nasional Terpercaya

Gratis! Pemprov DKI Jakarta Sediakan Hotel dan Wisma Atlet untuk Isolasi OTG

0

Bernas.id – Sesuai informasi dari akun instagram @disparekrafdki, Anies Baswedan menyampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta menyiapkan hotel dan wisma sebagai lokasi isolasi mandiri untuk pasien tanpa gejala.

“Bagi pasien Covid-19 tanpa gejala dapat melakukan isolasi mandiri dengan syarat mendapatkan rujukan dari puskesmas,” tulis Anies dalam akun instagramnya.

Adapun alur rujukan pasien ini adalah sebagai berikut:

Masyarakat terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala (hasil pemeriksaan puskesmas/rumah sakit/mandiri) ? mendapat rujukan dari puskesmas untuk isolasi mandiri ? hotel/wisma tempat isolasi.

Dengan catatan manajemen rujukan ke hotel oleh PIC masing-masing wilayah (puskesmas) dan pengawasan serta pengendalian pelaksanaan isolasi oleh pemangku wilayah (Camat).

Ada pun hotel dan wisma yang telah memenuhi syarat untuk dijadikan lokasi isolasi mandiri antara lain:

  1. Hotel Ibis Senen
  2. Hotel Grand Asia Jakarta
  3. Hotel U-Stay Mangga Besar
  4. Hotel Twin Plaza
  5. Hotel Ibis Style Mangga Dua
  6. Graha Wisata Ragunan
  7. Graha Wisata TMII
  8. Wisma Atlet Tower 8 dan 9 Pademangan

Untuk pembiayaan, pasien Covid-19 tanpa gejala yang menjalani isolasi mandiri di lima hotel ini tidak dipungut biaya alias gratis demikian yang diungkapkan Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf, Bambang Ismadi, “Pasien tidak dipungut biaya alias gratis karena sudah dibiayai pemerintah pusat.”

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes 446/2020 yang telah mengatur secara rinci pelayanan yang dibiayai pemerintah terkait dengan perawatan pasien Covid-19. Komponen pelayanan kesehatan yang dibiayai pemerintah meliputi:

  1. administrasi pelayanan
  2. akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi)
  3. jasa dokter
  4. tindakan di ruangan
  5. pemakaian ventilator
  6. pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis)
  7. bahan medis habis pakai
  8. obat-obatan
  9. alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan
  10. ambulans rujukan
  11. pemulasaraan jenazah
  12. pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.

Ditegaskan pula oleh Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Rita Rogayah bahwa seluruh biaya penanganan pasien Covid-19 ditanggung pemerintah.

“Nanti semua biaya RS akan meminta pertanggungjawaban untuk biayanya kepada pemerintah. Tidak ada pembiayaan yang ditanggung masyarakat,” ujarnya.

Rita juga mengatakan, pasien yang dinyatakan positif Covid-19 tidak bisa memilih ingin dirawat di RS rujukan Covid-19, RS Wisma Atlet atau hotel, semua tergantung rujukan yang diberikan. (tan) 

Leave A Reply

Your email address will not be published.