Berita Nasional Terpercaya

Sekongkol Palsukan BPKB untuk Pinjam Uang di BPR

0

SLEMAN, BERNAS.ID – Tiga sekawan bersekongkol memalsukan BPKB mobil untuk meminjam uang sebesar 300 juta rupiah di sebuah Bank Perkreditan Rakyat yang terletak di Jalan Magelang Km 5. Ketiga pelaku berinisial BF (35) warga Bantul, ANJ (31) warga Kota Yogyakarta, dan DH (30, warga Sleman. 

Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto menceritakan kronologi awal kejadian pemalsuan dokumen. Mulanya, BF menawarkan ke DH untuk pengajuan pinjaman dana di tempat kerja BF, kemudian tersangka DH menyediakan unit mobil jenis Mitsubishi Pajero sebagai jaminan. “Mobil ini ternyata mobil rental sehingga BF memesan BPKB palsu kepada Heri Sisyanto yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya, Senin 1 Maret 2020.

Lanjut tambahnya, pembuatan BPKB palsu ini dibiayai oleh ANJ selaku Kabag Kredit BPR sekaligus atasan BF di BPR. “Untuk pembuatan BPKB palsu tersebut, ANJ merogoh kocek sejumlah 12 juta rupiah,” ucapnya. 

“Tersangka ANJ ini memberikan rekomendasi pengambilan keputusan ke Komite Kredit sehingga seminggu setelah BPKB jadi, BF dapat memproses pinjaman dan cair sesuai permohonan,” imbuhnya.

Kompol Hariyanto menyebut uang senilai 300 juta itu, kemudian dibagi di antara ketiga tersangka. BF dan DH masing-masing mendapat 120 juta rupiah. Sedangkan, ANJ mendapatkan 10 persen dari uang pinjaman, sebesar 30 juta rupiah dan 25 juta rupiah dari tersangka BF. “ANJ juga dapat pengembalian 12 juta rupiah untuk mengganti pembuatan BPKB palsu,” ujarnya. 

Kedok BPKB palsu ini terbongkar ketika dilakukan audit oleh perusahaan yang menghadirkan saksi dan pelapor pada tanggal 12 Oktober 2020. Setelah mengetahui keberadaan pelaku, petugas berhasil menangkap BF di wilayah Semarang pada tanggal 14 Februari 2021 dan ANJ di Jakarta Barat pada tanggal 23 Februari 2021. DH berhasil diamankan di Gamping Sleman sesudahnya. 

“Para tersangka akan dijerat pasal 263 ayat 2KUHP tentang pemalsuan dokumen sub pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun penjara,” tuturnya. (jat

Leave A Reply

Your email address will not be published.