Berita Nasional Terpercaya

Bupati Berikan Arahan Pemilihan Lurah Serentak Secara Elektronik Tahun 2021

0

SLEMAN, BERNAS.ID – Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo, berikan pengarahan umum tentang Pemilihan Lurah Serentak secara elektronik Tahun 2021, di Pendopo Parasamya, Sleman, Senin (8/3/2021). Kegiatan tersebut dihadiri oleh 35 Lurah dari kelurahan yang akan melaksanakan Pemilihan Lurah 2021 dan pejabat terkait.

Pemilihan Lurah tahun 2021 ini akan dilakukan secara elektronik sama seperti Pemilihan Lurah pada tahun 2020 lalu. Menurut Kustini Pemilihan Lurah secara serentak yang sudah dilaksanakan pada tahun 2020 berhasil berjalan dengan baik dan lancar, namun tetap harus ada evaluasi dan perbaikan-perbaikan.

“Jadi ini untuk mengantisipasi permasalahan-permasalahan pada pelaksanaan sebelumnya, sehingga pelaksanaan Pemilihan Lurah tahun ini berjalan dengan lancar dan apa yang kita harapkan dapat menjadi kesuksesan kita bersama,” ujar Kustini.

Ditambahkan Kustini, Pemilihan Lurah Serentak yang dilaksanakan pada pandemi Covid-19 tahun ini juga perlu mendapat perhatian khusus dan dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, cermat serta berpedoman pada aturan. 

“Kita berharap pelaksanaan pemilihan Lurah secara serentak tahun ini dapat dilaksanakan secara aman serta tidak memunculkan kluster pemilihan Lurah,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman, Budiharjo menjelaskan, ada sebanyak 35 kelurahan, 470 padukuhan tersebar di 17 Kapanewon yang akan melaksanakan Pemilihan Lurah, dengan 912 TPS yang akan digunakan

Lanjut Budiharjo, penentuan jumlah TPS mengacu pada jumlah TPS Pilkada tahun 2020, dimana sudah ada pembatasan jumlah pemilih paling banyak 500 DPT per TPS sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/6698/SJ tanggal 10 Desember 2020 tentang Jumlah Pemilih di Tempat Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak di era pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Perkiraan jumlah pemilih ada 356.086 orang. Pemilihan Lurah serentak secara elektronik tahun 2021 akan dilakukan pada hari Minggu tanggal 22 Agustus 2021,” terangnya.

Budiharjo mengatakan pelaksanaan Pemilihan Lurah serentak secara elektronik tahun 2021 akan dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa. (cdr)

Leave A Reply

Your email address will not be published.