Pemerintah Wajibkan Perusahaan Miliki Tanggungjawab Sosial dan Jaga Lingkungan
Oleh : Y.B. Margantoro
Jogja, HarianBernas.com – Keberadaan seseorang dan apalagi sebuah perusahaan di lingkungan atau masyarakat tentu diharapkan dapat menyesuaikan diri, memberi manfaat bagi diri sendiri maupun manfaat bagi sesama atau lingkungan. Mengapa? Karena seseorang atau lembaga/perusahaan tidak mungkin dapat hidup sendiri dan melakukan segala sesuatu sendiri. Sekecil apapun, keberadaan kita di masyarakat harus memberikan sesuatu yang positif. Sebaliknya, kalau kita dapat menempatkan diri dengan benar dan baik, maka lingkungan pun juga akan membantu.
Sebuah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor ? Tahun 2015 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan disosialisasikan oleh Gubernur DIY Hamengku Buwono X di Harian BERNAS edisi Rabu (18/11/2015) halaman 2. Raperda ini penting guna mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Untuk itu, perlu ada jalinan hubungan sinergis antara Pemerintah DIY dengan para pelaku dunia usaha dan masyarakat melalui pemanfaatan program tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan atau disingkat TSLP.
Sesuai dengan nama raperda ini, kata kunci di sini adalah ?tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan?. Bagaimana kesadaran, komitmen, kemampuan dan pelaksanaan tanggungjawab perusahaan secara internal dan eksternal. Di sisi lain, masyarakat di sekitar sebuah perusahaan juga memiliki ?hak dan kewajiban? yang harus dilaksanakan. Kewajibannya adalah ikut menjaga dan mendukung keberadaan sebuah perusahaan yang berbadan hukum dan memberikan manfaat bagi pemerintah dan masyarakat. Di lain pihak, masyarakat juga memiliki hak memperoleh ?tetesan? tanggungjawab sosial dari perusahaan bersangkutan.
Hubungan antara perusahaan dan masyarakat (khususnya) sekitar ini diarahkan dengan asas dan pedoman. Untuk asas meliputi, Ketertiban dan kepastian hukum; keadilan; manfaat; berkelanjutan dan berwawasan lingkungan; kepedulian; keterpaduan; kemandirian; kemitraan; profesional; transparansi; dan akuntabilitas. Sedangkan untuk pedomannya adalah : Prinsip manajemen yang sehat dan tata kelola perusahaan yang baik; profesional; transparan; akuntabilitas; kreatif dan inovatif; terukur; program perbaikan berkelanjutan; dan kebijakan yang berkeadilan.
Kalau ?hak dan kewajiban? antar perusahaan dan lingkungan masyarakat sudah sama-sama dipahami dan dilaksanakan secara benar dan baik, kiranya masing-masing pihak dapat menjalani atau melaksanakan dinamika mereka dengan baik pula. Dengan raperda ini, antara lain perusahaan akan terhindar dari pungutan liar yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.
Tentang (kemungkinan) adanya pungutan liar yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang, yang secara tertulis dituangkan dalam Raperda ini di Pasal 3 f Bab II, menunjukkan bahwa hal ini diakui atau tidak diakui sebenarnya ada dan mungkin cukup banyak terjadi di berbagai tempat dan dalam kurun waktu yang lama. Mungkin ada perusahaan yang terkena aksi ini kemudian melakukan perlawanan hukum, namun bukan tidak mungkin, ada yang tidak berdaya atau bahkan memilih berdiam diri. Namun perusahaan pun juga tidak mau rugi, maka bukan tidak mungkin, yang bersangkutan lalu melakukan pelanggaran tersamar untuk mencari keuntungan secara ilegal.
Kalau semuanya telah berjalan dengan benar dan baik maka harapan dilaksanakannya peningkatan taraf kesejahteraan masyarakat; bina lingkungan sosial, kebudayaan dan pendidikan; bina lingkungan hidup; peningkatan pelayanan dan fasilitas pendukung kesehatan masyarakat; kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi; dan program langsung pada masyarakat, penyediaan dan perbaikan infrastruktur pendukung dapat mewujud.
Sebagaimana rancangan peraturan lainnya, raperda yang terdiri 11 bab dan 26 pasal ini hanya akan berjalan dengan baik dan bermakna positif bagi semua pihak apabila semua elemen yang terkait dengan raperda ini benar-benar mematuhi peraturan yang ada dan melaksanakannya dengan penuh tanggungjawab. Sehingga upaya mewujudkan kesejahteraan bersama dapat tercapai. Semoga. ***
Y.B. Margantoro, Wartawan Senior Harian BERNAS