JAKARTA, HarianBernas.com–Meski PT Indosat telah berganti nama menjadi Indosat Ooredoo, namun utang anak perusahaannya, Indosat Mega Media (IM2), sebesar Rp 1,3 triliun tetap ditagih. Namun, eksekusi utang tersebut tidak perlu terburu-buru karena ini menyangkut kepentingan orang banyak.
Menurut Jaksa Agung RI HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (20/11), pergantian nama PT Indosat menjadi Indosat Ooredoo tidak menghalangi eksekusi uang pengganti Rp 1,3 triliun dari anak perusahannya, Indosat Mega Media (IM2). “Oh tidak, IM2 kan bukan Indosat,” kata Jaksa Agung ketika ditanya soal nasib utang anak perusahaan PT Indosat Rp 1,3 triliun menyusul pergantian nama perusahaan tersebut.
Seperti diketahui, mulai Jumat (20/11) kemarin, PT Indosat berganti nama menjadi Indosat Ooredoo. Pergantian nama tersebut dipublikasikan secara luas di berbagai media massa.
Menurut Jaksa Agung, Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Indar Atmanto selaku Dirut IM2 hingga tetap menghukumnya selama delapan tahun penjara terkait kasus korupsi penggunaan 2,1 GHz/3G. Putusan itu dijatuhkan oleh Hakim Agung Mohammad Saleh dibantu Hakim Anggota Abdul Latief dan HM Syarifuddin, 20 Oktober 2015 dengan Nomor Perkara 77 PK/Pid.Sus/2015. Mohammad Saleh merupakan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial.
Jaksa Agung mengatakan, kasus korupsi ini bermula ketika perjanjian kerja sama antara PT IM2 dengan PT Indosat dalam penggunaan bersama frekuensi 2,1 GHz/3G dinilai melanggar peraturan perundang-undangan yang ada. peraturan itu melarang penggunaan bersama frekuensi jaringan.
Dikatakan, penggunaan bersama frekuensi itu membuat PT IM2 tidak membayar biaya pemakaian frekuensi pada periode 2006-2012 seperti hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal ini menyebabkan negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 1,3 triliun.
Menurut Jaksa Agung, Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Indar selama 4 tahun penjara. Dan majelis hakim yang diketuai Antonius Widijantono menjatuhkan hukuman pidana berupa uang pengganti kepada IM2 sebesar Rp 1,3 triliun. Namun, pihak Indar Atmanto mengajukan banding atas putusan tersebut dengan harapan bisa meringankan hukuman. Sayangnya, bukannya meringankan apalagi membebaskan, Pengadilan Tinggi Jakarta justru memperberat hukuman Indar menjadi 8 tahun penjara dan menghapus pidana uang pengganti Rp 1,3 triliun.
Karena tetap merasa berat, terdakwa pun mengajukan kasasi. Hal yang sama dilakukan jaksa. Dan ternyata dalam putusan kasasi, MA menolak kasasi tersebut sehingga Indar Atmanto mengajukan PK. Dan lagi-lagi MA kembali menolak PK tersebut. Dengan demikian, Indar Atmanto tetap dihukum sesuai putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.