SEMARANG, HarianBernas.com–Sebuah kapal tanker berbendera Malabo, Republik Guinea Khatulistiwa yang diduga membawa premium ilegal ditangkap oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Jawa Tengah-DIY di sekitar perairan Karimunjawa, Jawa Tengah, Jumat (27/11) tadi. Kapal tanker tersebut membawa bahan bakar minyak jenis premium tanpa dilengkapi dokumen.
Menurut Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Priambodo di Semarang, kapal tanker itu berlayar tanpa izin dan mengangkut sekitar 133 metrik ton premium yang diduga ilegal. Dikatakan, kapal yang berangkat dari perairan internasional di sekitar Malaysia menuju Indonesia itu diketahui dalam keadaan kosong. Namun, saat berada di perairan Belitung, kapal tanker tersebut mengisi premium dari kapal tanker lain yang hingga saat ini belum diketahui identitasnya.
“Kapal tersebut berlayar beriringan sambil memindahkan muatan pada malam hari,” kata Heru Priambodo seraya menambahkan bahwa kapal tersebut kemudian membuang jangkar di sekitar perairan Karimunjawa.
Dikatakan, setelah Direktorat Jenderal Bea Cukai mendapat informasi dari Intelijen Pangkalan Angkatan Laut Semarang, mereka langsung melakukan pengecekan. Dan ketika didatangi petugas, nahkoda yang bernama Fian Alun Nofrianto (26) warga Bima, Nusa Tenggara Barat tersebut mengaku kapal tersebut mengalami kerusakan. Namun, ketika dicek ternyata kapal tidak rusak. Itu berarti nahkoda kapal berbohong.
Menurut Heru, tanker dengan 11 anak buah kapal tersebut tak memiliki izin berlayar dan dokumen legal atas muatan tersebut. Setelah dicek nilai premium ilegal yang diangkut kapal tanker tersebut mencapai Rp 110 miliar. Sementara dari segi kepabeaan, negara dirugikan hingga sekitar Rp 12 miliar dari premium ilegal tersebut.
Selanjutnya, menurut Heru, nahkoda kapal dijerat dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeaan dan kini telah ditetapkan menjadi tersangka. Menurut Heru, pelaku juga tidak tertutup kemungkinan untuk dijerat dengan Undang-undang tentang Minyak dan Gas.