JOGJA,HarianBernas.com–Munculnya wacana pemerintah untuk mengebiri secara kimia kimia bagi pelaku kekerasan seksual pada anak harus mempertimbangkan perbuatan tersebut masuk kedalam kategori pencabulan atau pedofilia. Karenanya aturan tersebut perlu dikaji lebih dalam sebelum ditetapkan sebagai undang-undang.
“Jika seseorang tidak memiliki kemampuan bertanggungjawab, maka sanksinya bis berupa treatment sepeti dirawati di rumah sakit jiwa. Sedangkan bagi pelaku yang memang terdapat unsur kesalahan, jiwanya normal maka dapat dikenakan sanksi pidana,” tandasnya.
Sementara Dekan Fakultas Hukum UII, Dr Aunur Rahim Faqih SH MHum mengungkapkan, ancaman pidana yang berat belum mampu membuat berkurangnya niat jahat seseorang untuk melakukan kejahatan seksual. Karenanya FH UII mendukung segala upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual pada anak-anak.
“Kami mendukung gagasan pemerintah untuk menjatuhkan pidana kebiri bagi pelaku kejahatan seksual anak,” papar ungkap kriminolog dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Aroma Elmina Martha diskusi publik “Merespon Gagasan Pemidaan Kebiri Kimia bagi Pelaku Kejahatan Seksual Anak' di kampus setempat, Senin (30/11).
Menurut Aunur, pidana kebiri memiliki justifikasi secara teoritis, baik dari filsafat pemidanaan maupun dari sudut pandang hukum pidana Islam. Namun perlu ada kajian lanjutan mengenai siapa yang akan dikenai pidana kebiri kimia berdasarkan kualifikasi pelaku dan mekanisme penerapan pidana tersebut secara aman.
“Kami juga mendorong pemerintah untuk segera bergerak menyusun perpu sebagai dasar legitimasi pidana kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual pada anak,” tandasnya.
Sementara Dekan Fakultas Hukum UII, Dr Aunur Rahim Faqih SH MHum mengungkapkan, ancaman pidana yang berat belum mampu membuat berkurangnya niat jahat seseorang untuk melakukan kejahatan seksual. Karenanya FH UII mendukung segala upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual pada anak-anak.
“Kami mendukung gagasan pemerintah untuk menjatuhkan pidana kebiri bagi pelaku kejahatan seksual anak,” ungkapnya.
Menurut Aunur, pidana kebiri memiliki justifikasi secara teoritis, baik dari filsafat pemidanaan maupun dari sudut pandang hukum pidana Islam. Namun perlu ada kajian lanjutan mengenai siapa yang akan dikenai pidana kebiri kimia berdasarkan kualifikasi pelaku dan mekanisme penerapan pidana tersebut secara aman.
“Kami juga mendorong pemerintah untuk segera bergerak menyusun perpu sebagai dasar legitimasi pidana kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual pada anak,” imbuhnya.