KUPANG, HarianBernas.com — Sebanyak 43 juta dari jumlah 86 juta anak di Indonesia belum memiliki akta kelahiran. Demikian dikatakan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa usai meninjau lokasi donasi darah menyambut Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (19/12).
Mensos mengungkapkan bahwa akta kelahiran adalah hak paling mendasar dan wajib dimiliki anak sehingga hak tersebut harus diperjuangkan.
Untuk menanggapi permasalahan ini, Kemensos telah bekerja sama dengan tujuh kementerian dan lembaga guna percepatan proses pembuatan akta kelahiran anak.
“Jadi pencatatan pernikahan dan akta kelahiran anak tersebut menjadi satu kesatuan untuk bisa memberikan perlindungan kepada warga, khususnya kepada perempuan dan anak,” ujarnya.
Beberapa sebab terbengkalainya pencatatan akta kelahiran tersebut, antara lain: adanya kelahiran dari pernikahan yang tidak dicatatkan, kurangnya pengetahuan, dan ketiadaan dana.
“Ya kalau pernikahannya tidak dicatatkan tentu saja anak itu lahir tidak akan mendapatkan nomor induk kependudukan,” katanya.
Sebagai jawaban atas penyebab tersebut, Kementrian Agama akan memberikan biaya pernikahan gratis asal pasangan sudah mendaftarkan ke kantor pencatatan sipil. Sehingga di Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional 2015 ini, layanan akta kelahiran makin dioptimalkan.