KEBUMEN,HarianBernas.com–Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen berhasil menangkap 3 orang pengedar uang palsu. Dari ketiga tersangka penyidik menyita 150 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000. Terungkapnya peredaran uang palsu, setelah seorang pedagang di Pasar Keylom, Desa Patukgawe Mulyo, Kecamatan Mirit, Kebumen melaporkan peredaran uang palsu ke Polsek Mirit.
?Yang pertama kali ditangkap tersangka Imam Asngadi (47), warga Secang, Magelang. Tersangka membeli membayar dengan uang palsu di pasar itu, ? kata Kasubag Humas Polres Kebumen AKP Wasidi kepada wartawan Selasa (1/12).
Didampingi Kepala Satreskrtim Polres Kebumen AKP Wily BudyantoSH.MH Wasidi mengatakan, tersangka Iman Asngadi ditangkap tidak lama setelah Polsek Mirit menerima laporan dari korba. Dari tersangka wargaa Perumahan Vila Krincing Permai, Secang ini penyidik menyita 3 lembar uang pecahan Rp 100.000.
Pengembangan penyidikan, penyidik menangkap Nuryanto, warga Desa Pusangsari, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang Dari tangan tersangka Nuryanto, penyidik menyita 140 lembar uang pecahan Rp 100. 000. Tersangka Nuryanto mengaku membeli uang palsu dari Japak warga Kudus Jateng. Uang itu dijual kembali kepada Much Zaedi, tersangka pengedar lain, warga Desa Banyuwangi, Kecamatan Bandongan, Magelang. Dari tangan tersangka Much Zaedi, penyidik menyita 7 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000.
Menurut Wily Budiyanto, ketiga tersangka diancam hukuman dengan Pasal 36 ayat (3) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, yaitu dengan sengaja melakukan mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang dlketahuinya merupakan rupiah palsu atau Pasal 246 KUHP. Ketiga tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.