TEMBAGAPURA, HarianBernas.com–Tidak hanya Menteri ESDM Sudirman Said yang siap buka-bukan soal kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla oleh Ketua DPR RI Setya Novanto terkait perpanjangan kontrak PT Freeport, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin juga siap membeberkan kasus tersebut dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Bila Menteri ESDM memberikan penjelasan dalam sidang MKD, Rabu (2/12), Maroef Sjasoeddin mendapat giliran untuk membuka borok Ketua DPR RI itu di MKD, Kamis (3/12). Maroef berjanji siap memberikan penjelasan secara terang-benderang dan buka-bukaan mengenai isi pertemuan dengan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid beberapa waktu lalu dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) hari Kamis.
“Demi nama bangsa dan negara, saya siap memberikan penjelasan sesuai fakta dengan seterang-terangnya dan sejelas-jelasnya Saya mempertaruhkan integritas saya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Integritas saya tidak akan pernah luntur. Karena itu bila diminta untuk memberikan penjelasan kepada MKD, saya selalu siap kapanpun dan dimanapun,” kata Maroef di Tembagapura, Mimika, Papua, Rabu (2/12).
Menurut purnawirawan jenderal bintang tiga TNI AU itu, era saat ini sudah sangat terbuka sehingga tidak ada lagi hal-hal yang ditutup-tutupi, apalagi demi kepentingan bangsa dan negara serta rakyat yang lebih besar. Karena itu, ia pun sangat mendukung gagasan Presiden Joko Widodo mengenai perlunya revolusi mental agar ke depan bangsa Indonesia benar-benar memikirkan sesuatu yang bermanfaat bagi rakyat, bansa dan negara,.
Maroef sendiri menolak membuka substansi isi pembicaraannya dengan Setya Novanto dan Riza Chalid dalam beberapa kali pertemuan di Jakarta beberapa waktu lalu. “Saya tidak boleh membuka oal substansi pembicaraan itu karena sudah masuk dalam arena yang akan dibahas di MKD,” kata Maroef.
Maroef sendiri akan memberikan keterangan kepada MKD, Kamis (3/12). Hal ini menyusul keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang ingin melanjutkan kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla oleh Ketua DPR Setya Novanto. Keputusan MID itu diambil melalui voting. Dan dari hasil voting itu, sebagian besar anggota MKD yang setuju kasus itu dilanjutkan ke persidangan dan terbuka. Voting dilakukan secara terbuka di ruang sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/12) petang.
Sebelumnya, pada rapat 24 November lalu, MKD sudah memutuskan untuk melanjutkan kasus Novanto ke persidangan. Keputusan itu kemudian berubah pada rapat Senin (30/11), gara-gara anggota baru MKD dari Golkar yang didukung Gerindra dan PPP meminta membatalkan keputusan rapat tersebut.
Permintaan pembatalan dilakukan karena menurut mereka status hukum atau legal standing Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai pelapor hingga bukti rekaman percakapan antara Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid maupun Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dianggap tak utuh. Namun, meski berlangsung alot rapat akhirnya memutuskan untuk voting. Dalam voting tagap pertama, anggota MKD memilih dua opsi yakni melanjutkan persidangan dengan pengesahan jadwal persidangan dan tidak melanjutkan ke persidangan karena tak cukup hasil verifikasi dan alat bukti. Dari hasil votinh, 11 anggota MKD memilih opsi pertama dan enam anggota MKD lainnya memilih opsi kedua.
Setelah itu, dalam voting tahap kedua para anggota diminta memilih dua opsi, yakni langsung melanjutkan ke tahap persidangan atau menuntaskan verifikasi. Dari hasil votingm sembilan anggota MKD memilih opsi pertama dan delapan anggota memilih opsi kedua.
Dengan demikian opsi yang dipilih mayoritas anggota MKD adalah melanjutkan persidangan dengan pengesahan jadwal persidangan. Dan MKD sepakat jadwal sidang untuk Rabu (2/12) menghadirkan Menteri ESDM sebagai pelapor dan pada Kamis giliran Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin dan pengusah Riza Chalid memberikan keterangan kepada MKD.