Berita Nasional Terpercaya

Dua Anggota DPRD Banten Mendekam di Tahanan KPK

0

JAKARTA, HarianBernas.com– Setelah tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (1/12), dua anggota DPRD Banten, masing-masing Sri Mulya Hartono dari Fraksi Partai Golkar dan Tri Satriya Santosa dari Fraksi PDI Perjuangan, mendekam di tahanan KPK. Mereka ditahan selama 20 hari sejak Rabu (2/12). Tri Satriya Santosa ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, sementara Sri Mulya Hartono di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Salemba Jakarta Pusat. Sedangkan tersangka Ricky Tampinongkol ditahan di Rutan Kelas I Cipinang.

Pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK Jakarta, Rabu (2/12) mengatakan, ketiga tersangka diduga terlibat tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2016. Setelah diperiksa intensif, ketiga tersangkaa keluar dari gedung KPK sekitar pukul 20.45 malam mulai dari Tri Satriya Santosa, kemudian MS Hartono dan disusul Ricky Tampinongkol. Ketika ditanya wartawan, mereka tak mau berkomentar apapun.  

Ketika keluar dari gedung KPK mereka sudah mengenakan rompi oranye tahanan KPK. Mereka kompak tutup mulut dan bungkam dengan menutupi muka dengan tas yang dibawa guna menghindari jepretan wartawan.

Ketika tertangkap tangan di salah satu restoran di kawasan Serpong, Tangerang, Selasa siang, penyidik KPK juga berhasil menyita uang sebanyak 11.000 dolar AS atau sekitar Rp 154 juta dan Rp 60 juta dalam beberapa amplop. Uang tersebut diduga sebagai suap terkait Perda APBD Banten 2016 yang antara lain menganggarkan pendirian Bank Pembangunan Banten atau Bank Banten.

Pada tahun anggaran 2016, APBD Banten yang disahkan 30 November 2015 menganggarkan suntikan dana sebesar Rp 385 miliar untuk PT BPD selaku pengelola Bank Banten. Dari dana sebesar Rp 385 miliar tersebut, Rp 350 miliar di antaranya untuk akuisisi (pembelian) bank sebagai cikal bakal pembentukan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten.

Dengan demikian, penyertaan modal untuk pembentukan Bank Banten pun lunas karena terpenuhi Rp 950 miliar, seperti yang tertuang dalam ketentuan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Sebelumnya, Gubernur Banten Rano Karno memang berniat menghidupkan kembali Bank Banten dengan menyiapkan dana Rp 950 miliar, yang diperoleh dengan cara memangkas anggaran di setiap Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) yang dianggap berlebih.

Menurut rencana, pengucuran dana untuk pendirian Bank Banten dilakukan secara bertahap hingga tahun 2017. Tahap pertama sebesar Rp 314 miliar pada tahun anggaran 2014, kemudian pada tahun 2015 sebesar Rp 400 miliar dan sisanya akan dicairkan pada 2016.

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.