Berita Nasional Terpercaya

Geledah Delapan Lokasi, Penyidik KPK Sita Uang dan Dokumen Penting

0

JAKARTA, HarianBernas.com-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, dalam rangka mencari bukti – bukti tambahan, terkait kasus dugaan penyuapan terhadap Ketua PN Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Janner Purba, dan empat pihak lain.

Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, penggeledahan dilakukan di delapan tempat selama 2 hari, yakni sejak Rabu (25/5/16) ? Kamis (26/5/16). Adapun berbagai lokasi tersebut antara lain kantor PN Tipikor Bengkulu, kantor PN. Kepahiang, rumah dinas tersangka JP, rumah tersangka T, kantor Perpustakaan Daerah Bengkulu tempat tersangka ES bekerja, rumah tersangka ES, rumah tersangka SS, terakhir kantor Korpri tempat tersangka SS bekerja.??

Saat ini penggeledahan masih berlangsung di lokasi ke – 8, yaitu kantor SS,?? terang Yuyuk di Jakarta, Kamis(26/5/16).

Dari hasil penggeledan, penyidik katanya berhasil menyita uang, serta berbagai dokumen terkait pengurusan perkara dan bukti elektronik.

Sebelumnya, pada Senin (23/5/16) sore, sekitar pukul 15.30, tim gabungan dari satgas penindakan, membekuk Janner Purba di rumah dinasnya, usai menerima uang suap sebesar Rp 150 juta dari Edi Santroni.

Setelah menciduk Janner, sekitar pukul 16.00 Wib, tim KPK dengan dibantu aparat kepolisian, kemudian menangkap Yunus Syafri Syafi?i di Jalan Kepahiyang, serta  Badaruddin dan Toton di PN Kota Bengkulu. Untuk Edi Santroni baru ditangkap sekitar pukul 20.45 Wib.

Menurut Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak uang suap sebesar yang Rp 150 yang diberikan Edi dan Syafri, diberikan kepada Janner dan Toton, agar Edi dan Syafri yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD Bengkulu Tahun 2011 divonis bebas.

??Perkara suap (untuk) mempengaruhi putusan yang sebenarnya akan disidang hari ini, ??jelas Yuyuk.

Selain uang Rp 150 yang diterima pada hari Senin(23/5/16), agar keduanya dibebaskan, ternyata Edi dan Syafri memberi uang suap lain pada 17 Mei 2016 sebesar Rp. 500 juta kepada Janner.??Penerima dua orang, yang satu Rp 150 juta, yang satu lagi sedang mengembangkan, tapi memang sudah ada penerima sebelumnya sejumlah Rp 500 juta, jadi totalnya Rp 650 juta,??papar Yuyuk.

Namun, kendati telah menangkap para pelaku kasus penyuapan tersebut, Yuyuk belum bersedia membeberkan darimana sumber uang tersebut berasal.

??Sampai saat ini belum ada info(sumber uang) mengenai itu, tapi akan mendalami tentang hal ini,?? katanya.

Atas perbuatanya, penyidik KPK sendiri  telah menetapkan Janner Purba. Selain itu, penyidik juga menetapkan beberapa tersangka lain, diantaranya Hakim PN Bengkulu atas nama Toton, Panitera PN Kota Bengkulu Badaruddin Amsory Bachin, mantan Wakil Direktur Keuangan RS. Muhammad Yunus Edi Santroni, serta mantan Kepala Bagian Keuangan RS. Muhammad Yunus, Syafri Syafi?i.

??Setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam, KPK melakukan gelar perkara, dan memutuskan meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, ?? papar Yuyuk. Sebagai pihak pemberi suap, baik Edi maupun Syafri, dijerat dengan  Pasal 6 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a atau b, dan atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP, Jo  Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara sebagai pihak penerima suap, baik Janner maupun Toton, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau c, atau Pasal 6 ayat 2 atau, Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dilain pihak, sebagai pihak yang turut serta mengatur pemberian uang suap, Badaruddin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau c, atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 , atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Leave A Reply

Your email address will not be published.