Pemkot Jogja Menjamin Pendidikan Pelajar dari Keluarga Pemegang KMS

YOGYAKARTA, HarianBernas.com-Pelajar dari keluarga miskin yang memiliki Kartu Menuju Sejahtera (KMS) di Kota Yogyakarta tetap memperoleh jaminan pendidikan daerah meskipun pendidikan di sekolah swasta, Rabu (1/6).
“Jika ada siswa dari keluarga pemegang kartu menuju sejahtera (KMS) tidak diterima di sekolah negeri dan bersekolah di swasta, mereka tetap akan memperoleh jaminan pendidikan daerah,” terang Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) Kota Yogyakarta, Suryatmi di Yogyakarta.
Suryatmi berharap pelajar dan orang tua memilih sekolah dengan bijak sesuai dengan keinginan anak karena pemerintah akan tetap memberikan jaminan pendidikan daerah, khususnya saat memilih SMK.
Jumlah jaminan pendidikan daerah dalam satu tahun pelajaran dari Pemerintah Kota Yogyakarta
- Untuk TK negeri, yaitu Rp700.000 dan TK swasta, yaitu Rp1,4 juta.
- Untuk SD negeri,yaitu Rp700.000 dan SD swasta, yaitu Rp1,7 juta
- SMP Negeri, yaitu Rp800.000 dan SMP swasta Rp2,5 juta
- SMA negeri, yaitu Rp3 juta dan SMA swasta,yaitu Rp3,5 juta
- SMK negeri, yaitu Rp3 juta dan SMK swasta, yaitu Rp4,5 juta.
Pada penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2016/2017, Pemerintah Kota Yogyakarta tetap menyediakan kuota khusus untuk pelajar dari keluarga pemegang KMS agar masuk sekolah negeri. Namun, jumlah kuota yang disediakan tidak sebanding dengan jumlah lulusan SD dan SMP di kota Yogyakarta dari keluarga pemegang KMS.
Tahun ini, jumlah lulusan SD dari keluarga pemegang KMS diprediksi mencapai 1.197 siswa, padahal kuota yang disiapkan untuk masuk SMP dari Pemkot Yogyakarta hanya 865 kursi.
Sementara itu, tahun 2016 ini, total kuota masuk SMA dan SMK sebanyak 960 kursi dengan lulusan SMP kira-kira sebanyak 1.004 siswa.
Pada tanggal 9-16 Juni, pendaftaran siswa baru jalur KMS akan dimulai dengan proses pendataan di Kantor Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta. Dinas Pendidikan akan menjadwal pendataan dari urutan kecamatan agar pelayanan lebih maksimal.
Selanjutnya, proses dilanjutkan dengan pendaftaran di salah satu sekolah pilihan. Setiap siswa yang masuk jenjang SMP dan SMA bisa menentukan dua sekolah. Untuk siswa yang masuk SMK, bisa menentukan dua sekolah dengan empat jurusan.
Setelah diumumkan, siswa yang diterima wajib melakukan pendaftaran ulang. Jika tidak, maka ia akan dianggap gugur, kata Ketua Penerimaan Peserta Didik Baru Yogyakarta 2016, Samiyo.
Seluruh tahapan proses pendaftaran peserta didik baru wajib diikuti agar siswa terdaftar di sekolah yang diinginkan.