Berita Nasional Terpercaya

4 Kelebihan Sistem Bagi Hasil Bank Syariah

0

HarianBernas.com – Bank syariah semakin mendapatkan tempat di hati masyarakat Indonesia. Menurut data pada Statistik Perbankan Syariah yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sampai April 2016 terdapat 12 Bank Umum Syariah (BUS), 22 Unit Usaha Syariah (UUS) dan 165 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Jumlah karyawan BUS mencapai 50.287 orang, karyawan UUS sebanyak 4.387 orang dan BPRS sebanyak 4.531 orang. Sejak Bank Syariah pertama yaitu Bank Muamalat berdiri pada tahun 1992, total asset perbankan syariah sampai akhir tahun 2015 mencapai Rp 296 Milyar. Sebuah pencapaian prestasi yang menggembirakan mengingat perbankan syariah di Indosenia baru berusia 24 tahun.

Terdapat keunikan yang khas dari perbankan syariah dalam menjalankan operasionalnya. Salah satu keunikan itu adalah sistem bagi hasil yang diaplikasikannya. Keunikan sistem bagi hasil yang diusung menjadi daya tarik karena diyakini memberikan efek keadilan lebih dibandingan sistem bunga pada perbankan konvensional yang telah lebih dahulu eksis dalam perekonomian global. Dengan adanya sistem bagi hasil Nasabah akan menikmati keuntungan yang berimbang sesuai denan kinerja perbankan syariah. Dalam sistem ini Nasabah tidak ditempatkan sebagai konsumen semata, akan tetapi lebih diposisikan sebagai mitra bisnis bagi bank. Sehingga Nasabah  akan mempunyai rasa memiliki yang sangat kuat terhadap perbankan syariah. Berikut beberapa kelebihan sistem bagi hasil yang diusung oleh perbankan syariah:

  1. Penentuan besarnya rasio bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi. Berbeda dengan sistim bunga yang mengsumsikan usaha nasabah akan selalu mengalami keuntungan, bagi hasil akan mempertimbangkan nature bisnis yang memungkinkan sebuah bisnis akan mengalami untung atau rugi. Dalam sistem bunga, berapapun keuntungan nasabah maka bunga yang dibayarkan haruslah sesuai keinginan bank dengan berpatokan pada jumlah pinjamannya. Begitupun jika mengalami kerugian nasabah tetap dituntut untuk memberikan porsi bunga yang telah ditentukan. Hal ini akan memberikan beban lebih bagi nasabah yang sedang mengalami kesulitan ekonomi.
  2. Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan keuntungan yang diperoleh. Jika meminjam dana sebesar Rp. 1.000.000 dengan bunga 10 % maka otomatis kita dituntut memberikan bunga sebebsar Rp. 100.000 (Rp. 1.000.000*10%). Pihak bank ?tidak mau tau? apakah nasabah mengalami keuntungan 100 %, 50 %, 10 %, 0% atau bahkan mengalami kerugian. Tapi jika mendapatkan pembiayaan dari Bank Syariah untuk tujuan berbisnis  sebesar Rp. 1.000.000 dengan skema bagi hasil keuntungan misal sebesar 40 %  untuk bank dan 60 % untuk nasabah maka akan menimbulkan filosofi perhitungan yang berbeda. Jika setelah dilakukan perhitungan keuntungan yang didapatkan sebesar Rp. 200.000, maka nasabah memberikan keuntungan kepada bank sebesar Rp. 80.000 (Rp. 200.000*40%) ditambah pokok pembiayaan sebesar Rp. 1.000.000. Begitupun jika nasabah mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000 akan dilakukan perhitungan yang sama dimana bagi hasil yang diberikan adalah sebesar Rp. 60.000 (Rp. 100.000*40%).  
  3. Jika terjadi kerugian maka akan ditanggung bersama. Perjalanan bisnis tidak akan selalu membukukan keuntungan. Dalam skema bagi hasil jika terjadi kerugian atas bisnis yang dijalankan maka dilakukan investigasi apakah ada kelalaian atau pelanggaran ketentuan dari para pihak. Jika terbukti ada pihak yang melakukan pelanggaran maka harus bertanggungjawab sesuai dengan porsinya. Namun jika dalam investigasi tidak ditemukan adanya pelanggaran maka kerugian akan ditanggung bersama. Pihak pemodal akan mengalami kerugian berupa kehilangan dana dan pihak peminjam akan mengalami kerugian berupa kehilangan waktu dan tenaga dalam menjalankan bisnisnya yang tidak menghasilkan apa-apa.
  4. Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil. Berbagai kalangan dan bebagai agama mengapresiasi sistem bagi hasil dan tidak ada pertentangan terahadapnya. Berbeda dalam system bunga yang mendapatkan pertentangan dari berbagai agama. Islam melarang system bunga yang menyamai riba karena mengandung kedzaliman hal ini disebutkan dalam al Qur?an surat Al Baqarah ayat 275.

 

?Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.?

Begitupun berbagai agama dalam berbagai kitab sucinya melarang praktek bunga dalam transaksi ekonominya. Dengan kondisi seperti ini maka transaksi berbagi hasil di Bank Syariah akan menjadi pilihan yang tepat gunan mememeuhi kebutuhan yang aman dan nyama baik secara jasmani dan rohani.  Hal inilah yang menjadi alasan masyarakat yang lebih memilih perbankan semata karena tidak hanaya berdampak pada keuntungan semata akan tetapi akan berdampak pada kebahagiaan spiritual yang hakiki.

 

Eka Jati R. Firmansyah

Praktisi Perbankan Syairah.

Pemerhati dan Trainer Ekonomi Syariah.

Tinggal di Yogyakarta

Leave A Reply

Your email address will not be published.