Coba Mengadu Nasib, 23 WNI Jadi Korban Perdagangan Manusia

JAKARTA, HarianBernas.com — Penyidik Bareskrim Polri kembali menemukan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau Human Trafficking terhadap dua puluh tiga warga negara Indonesia di Malaysia.
Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, Kombes Umar Surya Fana menuturkan, para korban direkrut oleh salah satu mantan pengawai penyalur tenaga kerja resmi (PJTKI).
“Rekrutmen dilakukan dengan dijanjikan bekerja di Malysia sebagai pegawai restoran. Namun begitu sampai di Malaysia mereka dijadikan sebagai pelacur atau PSK,” kata Umar Fana di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/8/2016).
Dia mengungkapkan, seluruh korban setiap harinya harus melayani lelaki hidung belang sebanyak sembilan kali dengan bayaran tertunda hingga dua bulan. Bahkan, gaji tidak pernah seutuhnya diberikan kepada korban.
“Padahal saat diberangkatkan ke Malaysia seluruh korban dikenakan biaya 10 hingga 15 juta,” jelas Umar.
Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka satu diantaranya pasangan suami istri dengan inisial W (suami) dan V (istri) dan salah satu pegawai imigrasi dengan inisial D.