Berita Nasional Terpercaya

Berkas Lengkap, Hakim Tipikor Bengkulu Segera Hadapi Persidangan

0

JAKARTA, HarianBernas.com – Berkas perkara kasus dugaan penyuapan yang menjerat Ketua PN. Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Janner Purba bersama 4 tersangka lain dinyatakan lengkap (P21), dan memasuki tahap dua. Ihwal adanya hal ini dikatakan Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak.

“Kemarin (15/9) berlangsung pelimpahan berkas,barbuk dan 5 tersangka kasus suap terkait perkara tipikor RSUD M. Yunus Bengkulu dari penyidik ke penuntut umum (tahap 2). Meminjam di kantor Kejati bengkulu,” terang Yuyuk, ketika dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (16/9/16).

Dengan dilimpahkannya berkas perkara dan tersangka, maka tak lama lagi, para tersangka tersebut akan segera menghadapi persidangan kasus yang melilitnya. “Sidang rencanannya akan digelar di PN. Tipikor Bengkulu. Usai pelimpahan, 5 tersangka akan dititipkan penahannya di Lapas kelas II A, Bentiring Kota Bengkulu,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Ketua PN. Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Janner Purba, sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan intensif, sejak ditangkap di rumah dinasnya di Bengkulu, Senin (23/5/16) sore.  

Selain menetapkan Janner, tim penyidik juga menetapkan beberapa tersangka lain, diantaranya Hakim PN. Bengkulu atas nama Toton, Panitera PN. Kota Bengkulu Badaruddin Amsory Bachin, mantan Wakil Direktur Keuangan RS. Muhammad Yunus Edi Santroni, serta mantan Kepala Bagian Keuangan RS. Muhammad Yunus Syafri Syafi?i.

“Setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam, KPK melakukan gelar perkara, dan memutuskan meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan,” kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, dalam konferensi pers di kantor KPK Jakarta, Selasa (24/5/16).

Sebagai pihak pemberi suap, baik Edi maupun Syafri, dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a atau b, dan atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP, Jo  Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara sebagai pihak penerima suap, baik Janner maupun Toton, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau c, atau Pasal 6 ayat 2 atau, Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Di lain pihak, sebagai pihak yang turut serta mengatur pemberian uang suap, Badaruddin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau c, atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 , atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Perihal adanya kasus penyuapan tersebut, bermula dari adanya laporan masyarakat  kepada KPK adanya dugaan penyuapan yang akan dilakukan Edy dan Syafri.

Dari laporan tersebut, kemudian KPK mengembangkannya, dan melakukan serangkaian tindakan hukum seperti pengumpulan bahan keterangan dan penyelidikan.

Setelah menilai cukup bukti adanya dugaan korupsi, pada Senin (23/5/16) sore, sekitar pukul 15.30, tim gabungan dari  satgas penindakan, membekuk Janner Purba di rumah dinasnya, usai menerima uang suap sebesar Rp 150 juta dari Edi Santroni.

Setelah menciduk Janner, sekitar pukul 16.00 WIB, tim KPK dengan dibantu aparat kepolisian, kemudian menangkap Yunus Syafri Syafi?i di Jalan Kepahiyang, serta  Badaruddin dan Toton di PN. Kota Bengkulu. Untuk Edi Santroni baru ditangkap sekitar pukul 20.45 WIB.

Menurut Yuyuk, uang suap sebesar yang Rp 150 yang diberikan Edi dan Syafri, diberikan kepada Janner dan Toton, agar Edi dan Syafri yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD Bengkulu Tahun 2011 divonis bebas.

“Perkara suap (untuk) mempengaruhi putusan yang sebenarnya akan disidang hari ini,” jelas Yuyuk.

Selain uang Rp 150 yang diterima pada hari Senin (23/5/16), agar keduanya dibebaskan, ternyata Edi dan Syafri memberi uang suap lain sebesar Rp 17 Mei 2016 sebesar Rp. 500 juta kepada Janner.”Penerima dua orang, yang satu Rp 150 juta, yang satu lagi sedang mengembangkan, tapi memang sudah ada penerima sebelumnya sejumlah Rp 500 juta, jadi totalnya Rp 650 juta,” papar Yuyuk.

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.