Berita Nasional Terpercaya

Alat Bukti Cukup, KPK Segera Tentukan Status Hukum Anak Bupati Klaten

0

JAKARTA, HarianBernas.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup perihal keterlibatan Andi Purnomo, Anggota DPRD Kabupaten Klaten, yang juga anak Bupati Klaten Sri Hartini, dalam perkara kasus dugaan penyuapan perihal pengisian jabatan, di daerah yang dipimin ibunya. “Kalau tidak salah, bukti kan sudah cukup,” terang Agus, usai mengikuti acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (18/01/17).

Kendati demikian, ia belum mau mengungkap, apakah dirinya sudah menandatangani Surat Perintah Penyiidikan (Sprindik) penetapan tersangka Andi. “Kalau tidak salah bukti kan cukup.Belum (ada Sprindik Andi), tapi segera ada keputusannya,” terang Agus, usai mengikuti acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (18/1/17).  

Terkait peranan Andi dalam pusaran kasus yang sudah melilit ibunya, sebelumnya penyidik memeriksa Andi pada Senin (16/01/17). Pemeriksaan terhadap Andi, dilakukan dala rangka mengkonfirmasi perihal pengisian sejumlah jabatan di Pemkab Klaten. Selain itu, pemeriksaan terhadap Andi juga dilakukan dalam rangka mengkonfirmasi adanya barang bukti penyitaan uang suap senilai Rp 3 miliar, di rumah Andi beberapa waktu lalu.

“Digali lebih jauh hasil pemyataan dan penggeledahan KPK temukan uang Rp 3 miliar dari rumah anak Bupati Klaten,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

Sementara, ketika dikonfirmasi perihal pemeriksaan hari ini, Andi enggan berkata banyak kepada awak media “Ada kisaran 20 (pertanyaan),” kata Andi. Selebihnya, ia enggan berkata banyak dan meminta awak media menanyakan kepada pengacaranya.

Dalam perkara ini, sebelumnya pada Jumat (30/12/16), Tim Satgas Penindakan KPK menangkap Bupati Klaten Sri Hartini, bersama tujuh orang pihak lain. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif selama 1×24 jam, penyidik KPK memutuskan menetapkan Bupati Klaten, Provinsi Jateng, Sri Hartini, dan pihak penyuapnya Suramlan, sebagai tersangka kasus suap-menyuap.

Sebagai pihak penerima suap Sri Hartini disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP jo Psal 65 KUHP. Sementara sebagai pihak pemberi suap, Suramlan dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Leave A Reply

Your email address will not be published.