Berita Nasional Terpercaya

Pengedar Sabu-Sabu Jaringan Jogja Ditangkap

0

KEBUMEN, HarianBernas.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen berhasil menangkap seorang pengedar dan tiga orang pengguna sabu-sabu. Pengedar sabu-sabu yang diduga jaringan Yogyakarta ini, diduga mendapatkan sabu-sabu dari seorang narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kebumen. Barang bukti yang disita, diantaranya 4 paket sabu-sabu dan uang tunai dari hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp 4.470.000,-.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen AKP Hari Harjanto, SH yang didampingi Kasubag Humas Polres Kebumen AKP Wily Budiyanto, SH, MH kepada wartawan Senin (23/1/17) menjelaskan, seorang pengedar yang ditangkap, setelah mengambil sabu-sabu seberat 10 gram di sebuah gapura di Kecamatan  Salaman, Kabupaten Magelang, Desember 2016, TTJ (38) warga Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Sleman, DIY.

Tersangka TTJ, sebelum ditangkap  berhasil menjual paket sabu-sabu kepada tersangka AF (36), dan MAB (35), keduanya warga Desa Karangkemiri, Kecamatan Karanganyar, Kebumen dan TP (24) warga Desa Plarangan, Kecamatan Karaganyar, Kabupaten Kebumen. ?Tersangka disangka melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang  Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang  Narkoba,?  kata  Hari Harjanto.

Pengedaran dan penyalahgunaan sabu-sabu seberat 10  gram terungkap, setelah  anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen menangkap tiga tersangka pengguna sabu-sabu di Desa Sidoagung, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen, Sabtu (14/1). Pengembangan penyidikan, diperoleh informasi ketiga  tersangka pengguna sabu membeli sabu dari TTJ. Penyidik tidak sulit  meringkus TTJ, karena yang bersangkutan bertempat tinggal di Jalan Kolopaking, Kota Kebumen, Kabupaten Kebumen.

?Pengakuan tersangka TTJ, sabu-sabu diperoleh melalui ASN, sekarang penghuni Rutan Kebumen,? kata Hari Hajanto. Penyidik belum menetapkan  ACN sebagai tersangka, karena bukti awal yang diperoleh penyidik baru pada pengakuan  tersangka TTJ. Tersangka TTJ mengenal ACN, ketika keduanya menghuni Rutan Kebumen, setelah terbukti menjadi pengguna narkoba.

Barang haram berupa sabu-sabu seberat 10 gram, yang diambil TTJ di Salaman belum diketahui pemasok sebelumnya. Karena TTJ mendapatkan sabu-sabu atas informasi dari ACN, agar mengambil barang haram itu di bawah tiang gapura di Salaman. Modus pengedar sabu mengaku tidak bertemu kurir sering terjadi. Modus semacam ini menyulitkan penyidik untuk mengungkap jaringan pengedar lebih luas.                                                

Leave A Reply

Your email address will not be published.