YOGYAKARTA, HarianBernas.com– Pelantikan Pelaksana tugas (Plt) Rektor dan Plt Wakil Rekor III UII di Auditorium Kahar Muzakkir Kampus Terpadu UII, Jumat (3/2) kemarin, berlangsung tertutup. Wartawan yang biasa bertugas meliput kegiatan UII di kampus terpadu tak ada yang tahu soal pelantikan Plt Rektor dan Plt Wakil Rektor III UII tersebut.
“Pelantikan Plt Rektor dan Wakil Rektor III yang dilnjutkan dengan acara serah terima jabatan sudah dilakukan tadi pagi. Dan pelantikan memang dilakukan tertutup,” kata Karina Utami Dewi, Direktur Direktorat Humas UII, melalui grup whatsapp wartawan yang biasa melakukan tugas liputan di UII, Jumat (3/2) pukul 14.56 WIB.
Plt Rektor yang dilantik adalah Dr Ir Ilya Maharika yang sehari-hari menjadi Wakil Rektor I dan Plt Wakil Rektor III D Nur Feriyanto yang sehari-hari sebagai Wakil Rektor II UII. Pelantikan yang berlangsung tertutup tanpa kehadiran media itu dilakukan oleh Ketua Yayasan Badan Wakaf UII Dr Ir Luthfi Hasan.
Pelantikan Plt Rektor maupun Plt Wakil Rektor III ini dilakukan menyusul pengunduran diri Rektor UII Dr Ir Harsoyo MSc dan Wakil Rektor III Dr Abdul Jamil, pekan lalu, sebagai bentuk tanggungjawab moral atas meninggalnya tiga mahasiswa UII peserta pendidikan dasar (diksar) The Great Camping (TGC) ke-37 Mapala UII, 14-21 Januari 2017.
Menurut Karina, setelah pelantikan dan serahterima jabatan Plt Rektor dan Plt Wakil Rektor dilakukan rapat senat UII untuk mendengar laporan hasil investigas dari Tim Pencari Fakta (TPF) internal UII atas meninggalnya tiga mahasiswa UII dan 10 lainnya dirawat di rumah sakit dalam diksar TGC ke-37 Mapala UII. “TPF sudah memaparkan hasil temuan kepada senat dan senat universitas telah memahami apa yang dilaporkan dan menyepakati adanya pelanggaran yang perlu dijatuhi sanksi,” kata Karina Utami Dewi.
Namun, menurut Karina Utami Dewi, bentuk sanksi yang dijatuhkan masih perlu didalami disesuaikan dengan kadar pelanggaran yang dilakukan oleh para pelaku. Rapat senat berikutnya akan dilaksanakn sesegera mungkin..
Menurut Karina Utami Dewi, masa jabatan plt maksimal 60 hari atau dua bulan sambil menunggu rektor dan wakil rektor yang difinitif. Sementara kapan proses pemilihan rektor dan wakil rektor definitif dilakukan, Karina mengaku masih menunggu perkembangan lebih lanjut.
Seperti diberikan sebelumnya, Rektor UII Dr Ir Harsoyo MSc dan Wakil Rektor III UII Dr Abdul Jamil mengundurkan diri dari jabatan masing-masing sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dugaan tindak kekerasan dalam diksar TGC Mapala UII yang berakibat meninggalnya tiga mahasiswa UII dan 10 lainnya dirawat di rumah sakit. Rektor UII Dr Ir Harsoyo ketika itu mengatakan bahwa ia mengundurkan diri dari jabatan itu bukan mau melarikan diri dari tanggungjawab tapi justru ingin menunjukkan tanggungjawab atas musibah yang baru pertama kali terjadi selama 37 tahun usia Mapala UII.
Hal yang sama diakui Wakil Rektor III Dr Abdul Jamil ketika itu. Ia mengaku dirinya paling bertanggungjawab dalam peristiwa tersebut karena sebagai wakil rektor yang membidangi kemahasiswaan.