Berita Nasional Terpercaya

Tuntutan JPU Terhadap Ahok Tak Memberikan Efek Jera Pelaku Penista Agama

0

JAKARTA, HarianBernas.com – Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan surat tuntutannya di depan majelis hakim dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus penista agama. Sayangnya, tuntutan jaksa bagi sebagian kalangan terlampau rendah bagi pelaku penista agama.

Demikian disampaikan anggota Komisi III Muhammad Nasir Jamil di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (20/4/2017). ?Tuntutan yang ditujukan Jaksa kepada Basuki Tjahja Purnama (Ahok) terhadap kasus penistaan agama yang dilakukan melalui pidatonya di Kepulauan Seribu, tidak memenuhi rasa keadilan,? ujarnya.

Bagi Nasir, selain tuntutan yang rendah, tuntuan jaksa terkesan tidak memberikan efek jera terhadap laku. Padahal jika dibandingkan dengan kebanyakan kasus penistaan agama sebelumnya, tuntutan jaksa terbilang tinggi.

?Ini kok aneh ya, kasus penistaan yang menimbulkan reaksi dari umat di Indonesia bahkan diprediksi jutaan umat turun ke jalan, hanya dituntut 2 tahun percobaan, nggak bener ini,? katanya.

Kasus penistaan seperti yang dilakukan Arswendo pada 1990 silam serta HB Jassin pada 1968, tuntutan jaksa melebihi 2 tahun.  Bahkan ada yang hanya 1 tahun percobaan. Namun kasus tersebut tidak menimbulkan reaksi masyarakat berlebihan seperti halnya kasus Ahok.

?Ahok telah jelas-jelas dan secara sadar mengungkapkan kalimat yang berujung pada penistaan dan menimbulkan reaksi masyarakat malah hanya dituntut lebih tinggi sedikit dari kasus HB Jassin, gak benar itu!? katanya.

Kendati begitu, Nasir berharap hakim dapat memutuskan kasus Ahok sesuai dengan rasa keadilan sebagaimana fakta persidangan. Dengan begitu, masyarakat dapat merasakan keadilan dari putusan majelis hakim.

Leave A Reply

Your email address will not be published.