Berita Nasional Terpercaya

Tak Mau Registrasi Kartu SIM Pakai NIK KTP, Ini Sanksinya

0

JAKARTA, Bernas.id ? Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mewajibkan para pengguna telepon genggam untuk melakukan registrasi nomor kartu SIM.

 Salah satu yang diwajibkan adalah pengguna harus mengikutisertakan nomor induk kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Peraturan ini juga berlaku bagi pelanggan operator seluler prabayar baru maupun lama.

Kewajiban pelaporan ini diberlakukan mulai 31 Oktober 2017, dengan batas akhir registrasi ulang kartu SIM yang divalidasi dengan NIK KTP dan nomor KK pada 28 Februari 2018. Bagaimana jika pengguna ponsel yang tidak melakukan registrasi nomor ponsel?

Pemerintah pun akan menindak tegas pengguna telepon yang tak melakukan registrasi. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Ahmad M Ramli mengungkapkan sanksi akan diberikan bagi pelanggan yang tidak melakukan registrasi hingga batas akhir pada 28 Februari 2018.

Sanksi yang diterapkan pun secara bertahap, pertama pemerintah akan memblokir layanan panggilan telepon dan SMS bagi pelanggan yang tak juga melakukan registrasi hingga 30 hari setelah batas akhir, yakni 30 Maret 2018.

“Lalu ditambah waktu 15 hari lagi (jika pelanggan belum registasi) mereka tidak akan bisa melakukan panggilan, menerima panggilan, SMS, dan akses internet pun dimatikan,” terangnya.

Pemerintah akan memberikan waktu 15 hari lagi agar pelanggan melakukan registrasi. Apabila hingga batas tersebut atau pada 29 April 2018, penggguna tak melakukan registrasi, nomor SIM miliknya akan diblokir.

Leave A Reply

Your email address will not be published.