Berita Nasional Terpercaya

Wajib Baca! Inilah Kesimpulan dari Lima Kasus yang Dialami oleh Penggawa KPK

0

Bernas.id ? Korupsi adalah sebuah tindakan yang sangat dibenci saat ini. Seperti yang kita ketahui bahwa korupsi ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pelaksanaannya KPK yang bersifat independen sudah tentu banyak rintangan.   

Tugas Komisi yang didirikan pada tahun 2002 tersebut adalah untuk memberantas korupsi secara profesional, intensif dan berkesinambungan. Setidaknya terdapat lima kasus yang dialami oleh pimpinan atau anggota KPK yang sangat populer. Kasus tersebut adalah:

1. Kasus Antasari Azhar

Kasus yang dialami oleh Antasari adalah pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Bantara, Nasarudin Zulkarnaen. Kasus ini terjadi pada tanggal 14 Maret 2009 di daerah Tanggerang. Motifnya karena cinta segitiga, lho. Mantan ketua KPK ke-2 (2007-2009) ini dinyatakan bersalah dan divonis 18 tahun penjara. Akhirnya, pada tanggal 10 November 2016, Antasari bebas bersyarat setelah melewati dua pertiga masa pidana.

Kasus tersebut terjadi ketika Antasari sedang galak-galaknya membongkar beberapa perkara korupsi. Sebut saja kasus BLBI dan kasus Aulia Pohan. Ayo, yang galak siap-siap diserang! Ups, diserang apa, ya?

2. Kasus Bibit-Chanda

Pada tanggal 15 September 2009 Bibit-Chandra ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri. Kasus yang dituduhkan yaitu melakukan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang. Setelah perjalanan panjang, tanggal 29 Oktober 2010 Kejaksaan Agung mengesampingkan perkara tersebut (deponering).

Kasus mantan wakil ketua KPK ini terjadi ketika mereka sedang getol membongkar rekening gendut di kepolisian RI. Wah, apakah ada kaitannya rekening gendut dengan kasus Bibit-Chandra?

3. Kasus Bambang Widjojanto (BW)

Pada tanggal 5 Januari 2015 BW dilaporkan telah memerintahkan orang lain untuk menyampaikan kesaksian palsu. Kasus tersebut terjadi tahun 2010 di persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi. Namun, akhirnya tanggal 3 Maret 2016 Kejaksaan Agung mengesampingkan perkara (deponering) pada kasus mantan wakil ketua KPK ini.

Kasus di atas terjadi ketika KPK bersemangat membongkar rekening gendut di kepolisian RI.

4. Kasus Abraham Samad

Pada tanggal 29 Januari 2015 Abraham dilaporkan melakukan pemalsuan dokumen. Dokumen tersebut yaitu kartu keluarga dan paspor milik Feriyani Lim pada tahun 2007. Selain kasus tersebut, tanggal 22 Januari 2015 Sang ketua KPK ini dilaporkan melakukan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukannya pada bulan Maret dan Mei 2014. Abraham diduga melakukan pertemuan secara langsung dan tidak langsung dengan pihak yang berperkara korupsi. Namun, akhirnya Kejaksaan Agung menetapkan deponering pada kasus Abraham pada tanggal 3 Maret 2016.

Kasus Abraham di atas terjadi setelah KPK menetapkan Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka. BG dijerat atas kasus kepemilikan rekening gendut.

5. Kasus Novel Baswedan

Novel merupakan penyidik KPK sejak tahun 2007. Selama menjalankan tugasnya Novel menangani kasus korupsi kelas kakap. Pada tanggal 1 Mei 2015, Novel ditangkap atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukannya tahun 2004. Kasus tersebut sempat ditunda tahun 2012 atas permintaan Presiden SBY. Namun, pada tanggal 22 Februari 2016 Kejaksaan Agung memutuskan menghentikan penuntutan kasus tersebut.

Novel ditangkap, ketika KPK berupaya membongkar rekening gendut di tubuh POLRI. Lagi-lagi rekening gendut.

Selanjutnya, 11 April 2017 Novel disiram air keras pada wajahnya oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Hal ini terjadi ketika Novel dalam perjalanan pulang selepas melaksanakan salat subuh. Wah, ada apa lagi ya?

Dari lima kasus di atas dapat disimpulkan beberapa hal berikut.

  1. Siapa pun pimpinan atau anggota KPK harus bersih dari kasus hukum.
  2. Butuh keberanian yang sangat besar dalam pemberantasan korupsi.
  3. Siap merelakan segalanya bahkan nyawa sekalipun dalam pemberantasan korupsi.
  4. KPK membutuhan dukungan penuh dari semua pihak.
  5. Memberikan keamanan yang ekstra bagi pimpinan atau anggota KPK.
  6. Memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi pimpinan atau anggota KPK.
  7. Hukuman bagi koruptor tidak bisa lagi hanya sebatas penjara.
  8. Stop mengobok-obok KPK.

Semoga lekas sembuh para koruptor.

Leave A Reply

Your email address will not be published.