Bernas.id – Era reformasi, awal berkembangnya perkembangan pendidikan yang tumbuh mengakar dikalangan masyarakat muslim Indonesia. Sungguh pendidikan Islam mengalami babak baru yang berbeda dengan era sebelumnya. Hal ini bisa dilihat dari perkembangan dua lembaga pendidikan Islam, yakni madrasah dan pondok pesantren.
Dalam aturan sistem pendidikan nasional, dijabarkan pada Undang-Undang Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 dan seperangkat PP No. 14 Tahun 2005. Penempatan madrasah merupakan bagian pendidikan umum dan bukan lagi sistem penyetaraan. Kedudukan madrasah sama seperti sekolah lain pada umumnya. Pondok pesantren juga tergolong pendidikan berbasis keagamaan Non formal yang diakui sebagai salah satu sistem pendidikan nasional.
Baca juga: Unik, Ada Al Qur'an Berbagai Bahasa di Pesantren Suluh Melayu
Salah satu hasil yang mengembirakan bagi tranformasi pendidikan Islam di zaman orde reformasi adalah hasil amandemen ke-4 pasal 31 UUD 1945 dan diundangkannya UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas serta diberlakukannya PP. 55 Tahun 2007 tentang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan, dengan demikian eksistensi pendidikan Islam semakin diakui dalam tatanan pendidikan nasional. Ada beberapa pasal dalam undang-undang dan peraturan pemenrintah tersebut yang mengatur pendidikan Islam terutama sangat jelas pada UU No. 20 Tahun 2003. Terkait pendidikan Islam, setidaknya ada hal fokus perhatian dalam kebeijakan tersebut.
- Dalam kebijakan itu termaktub kelembagaan sebagai lembaga pendidikan madrasah yaitu pondok pesantren, madrasah diniyah dan raudhatul athfal. Dengan demikian keberadaan madrasah diakui sebagai lembaga pendidikan yang setara dengan sekolah formal lainnya.
- Keberadaan mata pelajaran pendidikan agama Islam diakui oleh lembaga pendidikan di sekolah dan madrasah formal.
- Pengakuan nilai (value) dari seperangkat nilai-nilai Islam dalam sistem pendidikan nasional.
Baca juga: Hardiknas 2021, Nadiem Fokus 4 Perbaikan Sistem Pendidikan Nasional
Pesantren merupakan sistem pendidikan tertua saat ini dan dianggap sebagai produk budaya Indonesia yang indigenous. Jika disandingkan dengan lembaga pendidikan yang pernah muncul, pendidikan pondok pesantren bagian dari sejarah awal pendidikan di Indonesia. Pada abad ke-13, pendidikan ini semula merupakan pendidikan agama Islam. Sejak munculnya masyarakat islam di nusantara, pendidikan ini semakin teratur dengan munculnya tempat-tempat pengajian (nggon ngaji).
Kemudian penyelenggaraan berkembang dengan pendirian tempat menginap bagi para santri. Meski bentuknya sederhana , pendidikan pesantren merupakan lembaga pendidikan yang terstruktur. Lembaga inilah yang mendalami doktrin dasar islam, khususnya praktek keagamaan. Pesantren sebagai tuntutan dan kebutuhan zaman dari pendidikan Islam di Indonesia.
Peran pondok pesantren, sangat strategis dalam pendidikan, baik melalui pendidikan formal maupun non formal. Sejak tahun 2000, pondok pesantren salafiyah (PPS) menyelenggarakan program wajar dikdas 9 tahun, berdasarkan kebijakan pemerintah. Keberadaan pondok pesantren memiliki dinamika dalam berinteraksi dan konstelasi perkembangan zaman. Pesantren merupakan telah secara signifikan ikut andil dalam upaya mencerdaskan generasi bangsa.
Baca juga: Hunian Eksklusif DP Cuma 5%, Angsuran Rp1 Jutaan!
Dalam sejarahnya, pesantren bagian dari lembaga pendidikan berbasis masyarakat (society based-education). Pemerintah dengan Instansi terkait selalu meninjau, mengawasi, membina, membimbing dan menilai proses pembelajaran yang ada di pondok pesantren salafiyah. Penyelenggaraaan wajar dikdas merupakan harapan dalam program penuntasan buta aksara.