Berita Nasional Terpercaya

Ini Alasan Ketua Baznas Sebut Bazis DKI Jakarta Ilegal

Bernas.id – Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Bambang Sudibyo menyebut Badan Amal Zakat, Infaq dan Shadaqah (BAZIS) DKI Jakarta secara ilegal memungut zakat dari masyarakat karena tidak memiliki dasar hukum untuk beroperasi,Jumat (23/3).

“DKI lembaganya masih Bazis. Itu melanggar undang-undang dan anggota pimpinan komisioner tidak dipilih sesuai undang-undang dan peraturan pemerintah,” kata Bambang di sela Rakernas Baznas 2018 di Sanur, Bali, Jumat.

Menurut Bambang Sudibyo, Bazis DKI masih resisten terhadap Baznas agar badan amil itu menjadi Baznas daerah. Anggota Bazis DKI sendiri diangkat oleh kepala daerah.

Dikatakan Bambang, seluruh provinsi, kota dan kabupaten sudah menaati regulasi agar menjadi Baznas. Pengecualian hanya berlaku bagi Aceh yang memiliki Baitul Maal sesuai amanat undang-undang syariah provinsi terujung Indonesia itu.

Atas dasar itu, Bambang mengatakan BAZIS DKI tidak boleh memungut zakat demi hukum.

“Kalau sesuai undang-undang BAZIS DKI tidak memiliki kewenangan mengelola zakat. Saya imbau, masyarakat jangan menyalurkan zakat kepada BAZIS DKI,” katanya.

Disebut Bambang, masyarakat seharusnya tidak menyalurkan zakat di lembaga yang seperti itu. Mantan menteri keuangan itu mengatakan BAZIS DKI belum sesuai Undang-undang 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Leave A Reply

Your email address will not be published.