Berita Nasional Terpercaya

Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ahmad Dhani: Saya Enggak Pernah Merasa Bersalah

0

JAKARTA, Bernas.id ? Musisi Ahmad Dhani berulang kali menegaskan dirinya tidak bersalah dalam kasus penyebaran ujaran kebencian.

“Kalau ditanya merasa bersalah atau enggak, ya, sampai sekarang saya enggak pernah merasa bersalah,” ujar Dhani di gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jagakarsa, Senin (12/3/18).

Selain itu, pentolan Dewa 19 itu mengaku tidak takut dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara yang menjeratnya. Dhani optimistis akan mendapatkan keadilan saat kasusnya disidangkan. Menurutnya, ia tak bersalah.

“Orang enggak salah, ya, enggak takut,” ujarnya.

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pelimpahan tahap dua kasus tersebut dengan menyerahkan Dhani dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (12/3/18). Sebab, berkas perkara kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dengan tersangka musisi Ahmad Dhani telah lengkap atau P21.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Raimel Jesaya menyampaikan Dhani terancam hukuman 6 tahun penjara. Dhani disangkakan Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ancaman hukumannya itu 6 tahun,” kata Raimel di gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Mantan suami Maia Estianty itu tidak ditahan selama masa persidangan nanti. Usai pelimpahan berkas, Ahmad Dhani pun langsung meninggalkan kejaksaan.

“Pada kesimpulan akhirnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memberikan putusan bahwa Mas Dhani hari ini tidak ditahan atau bisa pulang langsung,” ujar Hendarsam Marantoko selaku penasihat hukum Dhani.

Leave A Reply

Your email address will not be published.