Obat Tetes Mulut Penyembuh Segala Macam Penyakit Diyakini Ilegal

Bernas.id- Terkait iklan obat tradisional yang diputar selama 24 jam di radio dan bisa menyembuhkan segala macam penyakit berdasarkan testimoni, Dra Diah Tjahjonowati selaku PLH BPOM DIY menegaskan dan meyakini obat tradisional itu pasti obat ilegal.
“Nah ini kan ada di radio. Akan kami tindaklanjuti karena menurut informasi dari masyarakat radio ini on air 24 jam. Pada dasarnya, tidak ada obat yang bisa mengobati segala macam penyakit apalagi itu obat tradisional. Kami yakin kalau obat itu ilegal,” katanya seusai mengikuti kegiatan temu media massa dengan tajuk “Pertemuan Jejaring Komunikasi Massa”, di Aula BPOM, Kota Yogyakarta, Jumat 9 November 2018.
Sedangkan terkait temuan bahan pangan mengandung bahan berbahaya dari gerakan “Pasar Aman dari Bahan Berbahaya”, Diah mengatakan bahwa itu hasil dari BPOM DIY yang menangani dan mengintervensi 8 pasar untuk nantinya akan menjadi pasar percontohan bebas bahan berbahaya di Yogyakarta.
“Dari pasar itu, akan kita bina terus supaya pangan yang ada di pasar tersebut adalah pangan yang aman untuk dikonsumsi, terbebas dari beberapa bahan berbahaya yang sering disalahgunakan, di antaranya kerupuk yang mengandung Rhodamin B dan kue bolumprit, rengginang dengan sermier yang masih ditemukan di beberapa pasar dan pasar percontohan itu,” imbuhnya.
BPOM DIY pun telah melakukan penyitaan dan pembinaan kepada pedagangnya supaya tidak lagi menggunakan bahan berbahaya.
Terkait tindakan tegas ke pedagang yang memakai bahan berbahaya, Diah menyebut akan terus melakukan pembinaan tanpa menyingkirkan pelaku usaha tersebut. “Karena memang dalam undang-undang pangan, kita harus membina dan membina untuk industri kecil sampai kapan pun. Tidak ada kata-kata membinasakan itu tidak boleh. Membina sampai pedagang benar-benar sadar untuk tidak menggunakan bahan berbahaya di dalam produknya,” ujarnya.
Delapan pasar binaan BPOM DIY itu adalah Pasar Niten, Pasar Imogiri, Pasar Demangan, Pasar Argosari, Pasar Wates, Pasar Piyungan, Pasar Sambilegi, dan Pasar Gentan.
Diah mengatakan program “Pasar Aman dari Bahan Berbahaya” dimulai tahun 2013 yang lalu. “Kami ada program 5 pasar dari tiap kabupaten/kota, yang kita intervensi, dan tiap tahun kita tambah satu dengan tetap membina 5 pasar itu,”ujarnya.
Menurut Diah, para pengelola pasar yang ada akan dijadikan tenaga mandiri untuk mengawasi. “Jadi lurah pasar dengan tenaga-tenaga yang ada di pasar menjadi pengawas terhadap produk yang ada di lingkungan pasar itu. Mereka diberikan tas yang berisi kit atau peralatan yang dipakai untuk menguji boraks, formalin, rhodamin B, dan metanil yellow. Mereka kita minta untuk menyampling 200 sampel yang mengandung bahan berbahaya ini, kemudian mereka tes sendiri secara mandiri, lalu dilaporkan ke kami,” tuturnya.
Alhasil, BPOM DIY mempunyai data terkait pangan yang mengandung bahan berbahaya sehingga pada tahun 2014, meski ada banyak peningkatan penemuan, tapi tahun berikutnya sampai sekarang turun terus. “Kami harapkan bisa zero, benar-benar pasar itu aman dari penyalahgunaan bahan berbahaya,” katanya.
Untuk pengujian, dilakukan 1 tahun 2 kali dengan sebanyak 200 sampel dari tiap pasar. “Petugas pasar biasanya mengerti sendiri, biasanya pas momen bulan Ramadhan,” pungkasnya. (jat)