Berita Nasional Terpercaya

Kriminolog UGM, Tindakan Menabrakan Mobil ke Pelaku Klitih itu Tindakan Spontan

0

Bernas.id- Sosiolog Kriminalitas  dari Universitas Gajah Mada (UGM) Suprapto mengataka  tindakan pengemudi mobil yang menabrakan mobilnya kepada motor pelaku penyerangan tidak dibenarkan melalui peraturan perundang-undangan apapun.

“Meskipun motifnya pemecahan kaca, masih perlu diselidiki, namun membalas dengan cara menabrak, apalagi sampai meninggal tidak dibenarkan,” katanya Jumat malam, 8 Desember 2018 ketika dihubungi via telepon.

Namun, Suprapto mengijinkan saja untuk menabrakan mobilnya jika saat itu dia sedang dalam keadaan diancam/dihadang akan dilukai dengan senjata, seperti perampokan di kawasan yang sepi dan nyawanya terancam, maka hal itu masih bisa ditolerir.

Untuk pasal yang akan dikenakan, menurutnya, pihak kepolisian masih harus perlu menyelidiki peristiwa yang terjadi sebenarnya. “Hal yang meringankan pemilik mobil  adalah pengendara/ pelaku penyerangan tersebut keluar rumah sudah membawa alat untuk melakukan tindakan destruktif atau merusak dan tindakannya yang menabrak bukan merupakan pembunuhan berencana, namun tindakan spontan yang mengakibatkan kematian.

“Jadi jika gunakan rumus kepolisian N (niat) + K (kesempatan) = K (kejahatan), maka dapat dirunut  siapa yang menciptakan niat, dan siapa yang memberi kesempatan. 
Ucapan pelaku penyerangan yang mengancam akan membunuh juga telah membuat pemilik mobil tidak punya pilihan lain,” terangnya.

Ketika dihubungi via WhatsApp, Sabtu pagi (8/12/2018) terkait adanya dugaan tindak pidana untuk korban pengemudi mobil, Kanit Laka Lantas Polres Sleman Iptu Rahandi Gusti Pradana mengatakan masih dalam tahap lidik. Kini, kasus dua terduga pelaku klitih yang ditabrak mobil korbannya sudah dilimpahkan ke Polres Sleman. (jat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.