Peraih Medali Emas Olimpiade Ini Diperiksa KPK

JAKARTA, BERNAS.ID – Mantan pebulu tangkis Indonesia, Taufik Hidayat, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan Taufik Hidayat diperiksa untuk mendalami kasus dugaan korupsi yang sedang diusut lembaga antirasuah ini.
Taufik yang meraih medali emas Olimpiade pada tahun 2004 terlihat berada di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2017) sekitar pukul 10.00 WIB. Ia datang mengenakan baju putih. Menantu Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar ini mengenakan tanda pengenal khusus dari KPK.
Febri Diansyah mengatakan Taufik diperiksa untuk mendalami kasus dugaan korupsi yang sedang diusut KPK. Namun Febri tidak menyebutkan secara detail masalah apa sehingga menyeret mantan atlet tersebut.
?Pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah diproses di persidangan pengadilan Tipikor,? kata Febri Diansyah.
Sebagai informasi, KPK tengah menyelidiki kasus dugaan suap di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). KPK sudah memeriksa Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto, Jumat (26/7).
Febri Diansyah dalam keterangannya mengatakan keterangan Gatot dibutuhkan untuk pengembangan kasus suap dana hibah KONI.
?Dibutuhkan keterangannya dalam pengembangan perkara di Kemenpora,? kata Febri.
Sebelumnya, jaksa KPK telah menyimpulkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum terlibat dalam pemufakatan jahat untuk menerima suap terkait pengurusan danah hibah KONI. Namun sampai sekarang keduanya belum dijadikan tersangka oleh KPK. Hal ini disampaikan dalam berkas tuntutan perkara yang sama tapi untuk terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy.
Dikatakan, Johny E Awuy pernah memberikan total uang sebesar Rp 11,5 miliar kepada Miftahul Ulum secara bertahap atas pengetahuan Ending Fuad Hamidy. Uang itu diduga akan diteruskan ke tangan Imam Nahrawi.
Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy divonis dua tahun dan delapan bulan penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider dua bulan. Sedangkan Johny E Awuy divonis satu tahun dan delapan bulan penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider dua bulan.