Berita Nasional Terpercaya

Mendikbud Terbitkan Surat Edaran Pencegahan Pelajar Ikut Demonstrasi

0

JAKARTA, BERNAS.ID – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menerbitkan Surat Edatan (SE) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik Dalam Aksi Unjuk Rasa Berpotensi Kekerasan. Surat tertanggal 27 September 2019 itu ditujukan kepada Kepala Daerah dan Kepala Dinas Pendidikan di seluruh Indonesia.

Muhadjir beralasan, SE tersebut bertujuan untuk melindungi para pelajar dari berbagai macam tindak kekerasan atau mencegah pelajar berada di dalam lingkungan di mana ada kemungkinan mengancam jiwa mereka.

Melalui surat ini, Mendikbud meminta kepada seluruh Kepala Daerah dan Kepala Dinas Pendidikan untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan.

Langkah-langkah tersebut di antaranya memastikan Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, dan guru untuk dapat memantau, mengawasi, serta menjaga keamanan dan keselamatan peserta didik di dalam dan di luar lingkungan sekolah.

?Juga menjalin kerja sama dengan orang tua/wali murid untuk memastikan putra/puterinya mengikuti proses pembelajaran sesuai ketentuan,? kata Muhadjir dalam siaran tertulisnya, Sabtu (28/9/2019).

Ditegaskannya, guru dan orang tua harus bertanggung jawab terhadap pelajar. Karena menurut Undang Undang statusnya sebagai warga negara yang harus dilindungi.

?Belum dewasa, belum bisa mengambil keputusan sendiri,? ujarnya.

Muhadjir juga meminta agar kepala sekolah dan guru membangun komunikasi harmonis dengan peserta didik, dan membuat kegiatan pembelajaran yang dapat menyalurkan pemikiran kritis, bakat, dan kreativitas peserta didik.

Kemudian, memastikan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) khususnya, dan peserta didik pada umumnya tidak mudah terpengaruh dan terprovokasi terhadap informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menyesatkan.

Selain itu, Mendikbud meminta agar kepala sekolah beserta jajarannya dapat memberikan pendampingan dan pembinaan kepada peserta didik yang terdampak dalam aksi unjuk rasa.

?Jangan asal memberikan sanksi. Kalau memberikan sanksi namanya bukan pendidikan,? ucap Muhadjir.

Dalam SE ini, Muhadjir meminta Gubernur, Bupati, Wali Kota, dan Kepala Dinas Pendidikan dapat memastikan agar semua pihak atau siapa saja dengan maksud dan tujuan apa saja, untuk tidak melibatkan peserta didik dalam kegiatan unjuk rasa yang berpotensi pada tindakan kekerasan, kekacauan, dan pengrusakan.

SE ini dibuat berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014, dalam Pasal 15 ayat (4) menyatakan bahwa setiap anak didukung untuk mendapatkan perlidungan dari perlibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan.

Kemudian, juga didasarkan pada Peraturan Mendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Di dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c menyatakan satuan pendidikan wajib menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi peserta didik dalam pelaksanaan kegiatan/pembelajaran di sekolah maupun kegiatan sekolah di luar satuan pendidikan.

Serta berdasarkan Peraturan Mendikbud Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perlibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan. Di dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan b menyatakan pihak keluarga berperan untuk mencegah peserta didik dari perbuatan yang melanggar peraturan Satuan Pendidikan dan/atau yang mengganggu ketertiban umum dan mencegah terjadinya tindak anarkis dan/atau perkelahian yang melibatkan pelajar. (sbh)

Leave A Reply

Your email address will not be published.