Novel Baswedan: Kalau Ada yang Bilang UU Baru Kuatkan KPK, Orang itu Bohong

JAKARTA, BERNAS.ID – Penyidik senior KPK Novel Baswedan bicara mengenai UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 yang sudah resmi diberlakukan. Ia menepis anggapan UU baru itu akan menguatkan lembaga antirasuah tersebut.
Kata Novel, memang ada beberapa pihak yang selalu berupaya membubarkan KPK. Dan, UU KPK baru merupakan puncaknya upaya melemahkan KPK.
?Belakangan ini kita melihat upaya untuk melemahkan KPK semakin meningkat,,? kata Novel Baswedan saat menyampaikan pemaparan dalam diskusi publik bertema ?Pemberantasan Korupsi Dilemahkan, Demokrasi Dibungkam?, di Aula Prestasi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Jakarta Timur, Kamis (31/10/2019).
Dipaparkannya, sebelum menerbitkan UU yang baru, pelemahan terhadap KPK dilakukan dengan cara menebar teror, intimidasi terhadap Komisioner dan pegawai KPK. Puncaknya dengan diterbitkannya UU No. 19 Tahun 2019.
?UU itu diubah bukan hanya melemahkan, tapi saya katakan ingin mematikan KPK,? tegasnya.
Dia pun memaparkan sejumlah hal yang dapat mematikan kinerja KPK, di antaranya proses penyitaan yang memerlukan izin Dewan Pengawas. Proses itu disebut akan membuat penyitaan barang bukti memakan waktu lama.
?Begitu juga dengan penggeledahan dan penyadapan yang akan terkendala dengan adanya Dewan Pengawas,? tambahnya.
Dia juga mempermasalahkan terkait penyidik KPK harus dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang rentan mendapatkan intervensi.
Karena itu, tegasnya lagi, salah jika ada yang bilang UU baru akan menguatkan KPK.
?Singkat kata, kalau ada siapa pun yang katakana bahwa UU No. 9 Tahun 2019 untuk memperkuat KPK, berarti ada dua. Dia sedang berbohong atau dia enggak paham dengan UU itu,? pungkas Novel. (sbh)