Berita Nasional Terpercaya

Izin ke Jokowi, Polisi Akan Periksa Mulan Jameela dalam Kasus Investasi Bodong MeMiles

0

JAKARTA, BERNAS.ID – Polisi memastikan akan memanggil penyanyi yang juga anggota DPR RI Mulan Jameela (MJ). Mulan akan dimintai keterangannya terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus investasi boding MeMiles.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunnoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya akan menempuh segala prosedur untuk memanggil istri dari musisi Ahmad Dhai tersebut. Salah satunya dengan mengajukan izin tertulis kepada Presiden Joko Widodo.

?Kita ajukan izin ke Presiden Jokowi. Mekanismenya ada semua berdasarkan aturan pemanggilan,? kata Trunoyudo di Mapolda Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Selasa (14/1/2020).

Disebutkannya, keterangan dari Mulan Jameela sangat dibutuhkan penyidik untuk melengkapi informasi. Selain itu, penyidik ingin mengetahui sejauh mana keterlibatan Mulan.

Dijelaskannya, pemeriksaan terhadap Mulan juga akan mengklarifikasi sekaligus menghindari berbagai informasi yang beredar di masyarakat.

?Saksi MJ kami mintai keterangannya untuk kami berikan hak konfirmasinya. Daripada blunder terus di media sosial, ini kan hak dia untuk mengkonfirmasi kepada penyidik,? tuturnya.

Kuasa hukum Mulan Jameela, Ali Lubis, menyebut polisi untuk memeriksa kliennya dalam kasus investas bodong beromzet ratusan miliar rupiah, MeMiles, polisi harus memiliki izin tertulis dari Presiden Jokowi. Tegasnya, izin tertulis Presiden Jokowi diperlukan karena Mulan merupakan anggota DPR.

Selain itu, Mulan memiliki hak imunitas yang diberikan oleh UU No. 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3.

?Terkait dengan rencana pemanggilan terhadap klien saya oleh pihak yang berwajib, maka tidak bisa serta-merta dilakukan pemanggilan, karena saat ini Mulan Jameela sebagai anggota DPR RI, yang memiliki hak imunitas yang diberikan oleh UU MD3 dan harus memiliki izin tertulis dari Presiden RI,? ujar Ali. (sbh)

Leave A Reply

Your email address will not be published.