Berita Nasional Terpercaya

KDRT Mendominasi Kasus Kekerasan Perempuan Difabel yang Ditangani Ciqal Sepanjang 2019

0

YOGYA, BERNAS.ID – Sepanjang tahun 2019, Ciqal (Center for Improving Qualified Activity in Life of People with Disabilities/Pusat untuk Pengembangan Kegiatan yang Berkualitas dalam Kehidupan Penyandang Disabilitas) telah melakukan pendampingan dan penanganan 29 kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP). Ini terdiri dari 6 kasus Kekerasan Seksual, 19 kasus KDRT, dan 4 kasus diskriminasi oleh masyarakat. Dari segi usia, dewasa 23 kasus, dan anak 6 kasus.

“Kalau melihat angka, tidak terlalu besar, namun ini sangat memprihatinkan,” ujar Direktur Ciqal Ibnu Sukoco dalam pemaparan data catatan tahunan Ciqal, Kamis (9/1/2020) di Yogyakarta.

Ia mengakui, selama ini memang tidak banyak kasus KTP penyandang disabilitas yang tertangani secara hukum. Ini dikarenakan masih banyak masyarakat dan keluarga enggan menjadi saksi, kasus kekerasan masih dianggap aib keluarga, serta lemahnya dukungan dan kepedulian masyarakat kepada perempuan disabilitas korban kekerasan.

“Aparat penegak hukum dan pemerintah masih minim pemahaman tentang kedisabilitasan,” ujarnya.

Ia menerangkan, pada saat melakukan pendampingan kasus KTP, Ciqal selalu berjejaring dengan pihak terkait, seperti UPT P2TP2A kabupaten / Kota di DIY, Dinas Sosial (SLRT), Polres dan Polsek, Pengacara dan Psikolog baik swasta / universitas dan dari Puskesmas, RSUD, penterjemah bahasa isyarat, BPRSW (Balai Periindungan Rehabilitasi Sosiai Wanita), BPRSA (Balai Perlindungan Rehabilitasi Sosial Anak), BRTPD (Balai Rehabilitasi Terpadu Penyandang Disabilitas), FPL yang ada di DIY. Kerja sama dalam penanganan kasus tersebut dilakukan dengan sistem rujukan maupun penanganan bersama. 

“Harapannya gerakan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan disabilitas ini bisa diketahui oleh banyak pihak. Setelah mengetahui, berbagai pihak membangun komitmen bersama untuk pencegahan,” ujarnya.

Ia meneruskan, tren kasus KTP penyandang disabilltas di DIY pada tahun 2018 dan 2019 tidak jauh berbeda, hal ini dapat dilihat pada sebaran wilayah terjadinya kasus kekerasan terbanyak adalah Kabupaten Sleman (19 kasus), disusul Bantul (9 kasus) dan Kota Jogja (1 kasus). Sementara perempuan disabilitas korban kekerasan pada tahun 2019 paling banyak terjadi pada ragam disabilitas mental (Grahita). 

“Ini muncul pertanyaan, bagaimana Gunungkidul dan Kulonprogo? Memang ada teman-teman yang melakukan pendampingan di sana. Kalau ada informasi akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Ia menambahkan, dari 29 kasus yang didampingi oleh lembaga Ciqal, korban ada yang mengalami multiple kekerasan. Adapun bentuk kekerasan yang terjadi. adalah : 1. Kekerasan Fisik sebanyak 13 kasus; 2. Kekerasan Psikis sebanyak 19 kasus; 3. Kekerasan Seksual sebanyak 6 kasus; dan 4. Penelantaran ekonomi sebanyak 14 kasus. 

“Masih banyak pelaku yang tidak dihukum karena keluarga korban tidak melaporkan kasusnya, masyarakat enggan menjadi saksi, dan juga masih menganggap kasus kekerasan merupakan aib yang harus ditutupi,” ujarnya.

Ketua Prodi Magister Ilmu Komunikasi UAJY Lukas Ispandriarno yang hadir dalam kesempatan ini mengatakan, media masih amat jarang mengangkat isu-isu hak disabilitas. Padahal menurutnya ini adalah isu yang penting.

“Kerjasama lebih intensif dan harmonis antara media dengan penyandang disabilitas amat dihargai dan patut diperkuat,” harapnya. (den)

Leave A Reply

Your email address will not be published.