Berita Nasional Terpercaya

Sebut Nama Wiranto dan Luhut, Kivlan Zein Mengaku Ada yang Ingin Bunuh Dirinya

0

JAKARTA BERNAS.ID – Kivlan Zein menepis tudingan dirinya sebagai dalang dari aksi makar aksi 21-22 Mei 2019. Dia juga membantah menargetkan pembunuhan terhadap empat pejabat negara.

?Terlihat dari dakwaan penuntut umum tidak menggambarkan kejahatan yang telah beredar di masyarakat mengenai saya tentang tiga hal, yaitu dalang atau terlibat sebagai pelaku makar 21-22 Mei 2019, menetapkan target pembunuhan empat pejabat negara, yaitu Wiranto, Luhut Binsar Panjaitan, Budi Gunawan (BG), dan Gories Mere, serta direktur lembaga survei Yunarto Wijaya, memiliki pendanaan untuk makar 21-22 Mei 2019, dan juga sebagai rencana tumbal kerusuhan 21-22 Mei 2019 yang telah menewaskan setidaknya 9 orang, serta ditariknya perkara senjata api ilegal atau dari luar negeri,? kata Kivlan Zein membacakan surat eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Selasa (14/1/2020).

Justru Kivlan mengaku mendapatkan informasi rencana pembunuhan terhadap dirinya dari Helmi Kurniawan alias Iwan yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama menimpa dirinya.

Rencana pembunuhan dirinya itu disebut Kival dilakukan Wiranto, Luhut, BG, Gories Mere, dan tiga orang anggota Densus 88 Antiteror.

?Berdasarkan uraian saya tersebut maka bagaiana dengan niat jahat Wiranto, Luhut Binsar Panjaitan, BG, Gories Mere, dan tiga orang Densus 88 yang jelas disebutkan oleh terdakwa Helmi Kurniawan alias Iwan akan melakukan pembunuhan terhadap diri saya sehingga, dikirimnya seseorang menjadi sopir sekaligus bodyguard. Dengan demikian Jenderal (Purn) Wiranto cs sepatutnya dipanggil dalam persidangan untuk memberikan penjelasan mengenai pemufakatan jahat terhadap diri saya,? tegas Kivlan.

Kivlan pun meminta majelis hakim memanggil mantan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol M Iqbal sebagai saksi dalam persidangan. Dia menuding kedua orang itu membocorkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah satu tersangka sehingga menimbulkan kegaduhan di purnawirawan TNI.

?Masih ingat dalam ingatan dan mata saya mengenai ucapan Kapolri Jenderal Tito Karnavian bersama Wiranto pada 28 Mei 2019 dan Irjen M Iqbal dkk menyebutkan berdasarkan BAP tersangka adanya rencana pembunuhan dengan target Wiranto, Luhut, BG, dan Gories Mere, serta direktur lembaga survei Yunarto Wijaya. Maka menjadi andil untuk dipanggil ke pengadilan untuk didengarkan keterangannya yang telah membongkar isi BAP projustisia kepada masyarakat sehingga timbul kegaduhan, setidaknya keluarga besar saya, seagama, sealumni abiturien TNI AD,? tuturnya.

Dalam perkara ini, Kivlan Zein didakwa atas kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam. Senjata api dan peluru itu dibeli dari sejumlah orang tanpa dilengkapi dengan surat-surat.

Kivlan didakwa dengan Pasal 1 ayat (1) UU No. 12/drt/1951 jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU No. 12/drt/1951 jo Pasal 56 ayat (1) KUHP. (sbh)

Leave A Reply

Your email address will not be published.