Sofyan Djalil Layak Dicopot, Gagal Laksanakan Reforma Agraria

JAKARTA, BERNAS.ID – Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil dinilai layak dicopot dari jabatannya, karena tidak mampu menjalankan visi misi Presiden Joko Widodo, yakni reforma agraria.
Ketidakmampuan Sofyan Djalil terungkap dari pernyataan Kepala Sub Direktorat Sengketa Tanah dan Ruang Wilayah II Kementerian ATR/BPN.
Poly Betaubun, kuasa ahli waris tanah seluas 11.320 m2 mengatakan kepada dirinya Kepala Sub Direktorat Sengketa Tanah dan Ruang Wilayah II Kementerian ATR/BPN mengakui tidak bisa berbuat apa-apa dalam persoalan sengketa tanah antara Yatmi selaku ahli waris Alin bin Embing dengan PT JRP, pengelola atau pemilik mal di kawasan Bintaro.
Poly mengatakan saat ini tanah tersebut digunakan oleh PT JRP untuk kepentingan atau bagian dari mal tersebut.
Ahli waris, kata Poly, sudah pernag mengirimkan surat pengaduan soal tanah milik keluarganya yang dicaplok PT JRP.
“Ahli waris mengirimkan surat kepada Menteri ATR/BPN pada tanggal 11 November 2019. Terhitung sejak dikirimkan surat itu hingga sekarang kami belum menerima tanggapan,” kata Poly Betaubun.
Di dalam suratnya Yatmi menerangkan bahwa tanah Letter C No. 428 atas nama Alin bin Embing dicaplok oleh PT JRP dengan cara menggunakan sertifikat HGB No. 2168/Pondok Jaya yang diterbitkan secara rekayasa dibantu oleh oknum BPN Tangerang Selatan.
“Berdasarkan fakta tersebut dsimpulkan telah terjadi pemufakatan jahat yang dilakukan PT JRP bekerja sama dengan oknum BPN Tangsel,” ucap Poly.
Sebenarnya, kata Poly, sudah dilakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan tapi pihak PT JRP tidak menanggapinya.
Karena sikap Kemneterian ATR/BPN yang tidak bagus, Yatmi mengadukan masalah ini juga ke Kepala KSP Moeldoko. Dan, KSP melalui Deputi V mengirimkan surat kepada Kementerian ATR/BPN untuk segera menindaklanjuti aduan ahli waris.
“Tanggal 25 Februari 2020 KSP melayangkan surat ke Kementeriaj ATR/BPN,” tuturnya.
Kata Poly, berpegangan pada Perpres No. 83/2019 sikap KSP dalam menyikapi persoalan ini sudah benar, yakni menegur Kementerian ATR/BPN.
Ungkap Poly, ahli waris kembali mengirimkan surat kepada Kementerian ATR/BPN yakni pada 9 Juni 2020. Nah, menanggapi surat ini Kementerian ATR/BPN mengatakan bahwa ada ratusan surat dari KSP lainnya yang lebih dulu diterima dan belum ditanggapi.
Lebih tragis lagi, ungkap Poly, Kasub Direktorat Sengketa Tanah dan Ruang Wilayah II menyatakan dirinya tidak bisa berbuat apa-apa.
“Kalau dia (Sofyan Djalil) tidak mampu mengatur anak buahnya mewujudkan reforma agraria sebaiknya mundur saja atau Presiden Jokowi yang mencopotnya mengganti dengan orang lain yang lebih memiliki komitmen dan mampu,” tukasnya.
Ahli waris juga mengadukan kinerja Kementerian ATR/BPN ke Ombudsman, dan sudah direspon. (as)