Komplotan Ini Belajar Bobol ATM dari Tayangan YouTube
SLEMAN, BERNAS.ID – Pembobol mesin ATM di toko modern wilayah Gamping Sleman dapat digagalkan warga karena aksi yang dilakukan komplotan sekitar pukul setengah empat pagi, Minggu (5/7/2020) begitu berisik. Ada orang yang melihat, lima orang pelaku lainnya langsung lari masuk mobil sambil mengancam warga itu dengan senjata tajam dengan meninggalkan satu temannya berinisial AS di dalam toko.
Curiga ada sesuatu, warga melapor ke Polsek Gamping, lalu meneruskan ke Polres Sleman. Petugas pun langsung menuju ke lokasi dan mendapati masih pelaku lainnya di dalam toko modern sedang melakukan pembongkaran ATM.
Untuk enam tersangka komplotan pembobol ATM di toko modern masing-masing berinisial AA (43), AW (19), DIS (26), dan MAR (29) warga Palembang, AS (43) warga Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) dan WD (44) warga Gedongtengen, Yogyakarta. Mereka ditangkap pada hari Minggu (5/7/2020) dengan tempat dan waktu yang berbeda.
Kanit Reskrim Polres Sleman, AKP Deni Irwansyah mengatakan dari olah tempat kejadian perkara (TKP) berhasil mengindentifikasikan keberadaan pelaku di Magelang. “Kita bekerjasama dengan Polres Magelang berhasil menangkap di daerah Borobudur dan membawanya ke Mapolres Sleman,” kata Deni saat ungkap kasus di Mapolres Sleman, Selasa (4/8/2020).
Lanjut tambahnya, enam pelaku saat melakukan aksinya memiliki peran yang berbeda, misal ada yang melakukan pembobolan ATM, ada yang melakukan pemetaan lokasi dan mengamati situasi keadaan saat beraksi. Sebelumnya, mereka terlebih dahulu memetakan dimana letak ATM dan CCTV serta ada yang menunggu atau tidak di toko tersebut. Setelah semua data lengkap pada dini hari melakukan pembobolan.
“Saat masuk toko modern, dengan membobol atap toko modern, kemudian satu orang masuk untuk menguras ATM dengan cara mengelas mesinnya. Untuk lima orang lainnya menunggu di luar mengawasi situasi. Untuk membobol ATM,” imbuhnya.
AKP Deni menyebut keenam tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sedangkan, tersangka AS kepada wartawan mengatakan baru pertama kali melakukan pembobolan ATM toko modern di Jogja. Mulanya AS datang ke Jogja untuk mencari kerja tidak untuk membobol ATM, tapi sudah di Yogyakarta selama tiga bulan belum mendapat pekerjaan. Ia mengaku belajar melakukan pembobolan ATM dengan mengelas dari Youtube.
Untuk barang bukti, petugas mengamankan satu unit mobil rental dengan nopol AB 1101 PS, satu perangkat alat las, kunci inggris, tali tambang, tabung gas 3 kg, serta dua obeng dan linggis yang digunakan untuk membobol ATM serta 4 bungkus rokok sebagai barang bukti. (jat)