Berita Nasional Terpercaya

Malam Minggu, Sejumlah Usaha Hiburan Malam di Sleman Tak Patuhi Protokol Kesehatan

SLEMAN, BERNAS.ID – Kabupaten Sleman melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Polres Sleman melaksanakan kembali kegiatan penertiban jam operasional dan kegiatan usaha dalam masa darurat Covid-19, Sabtu malam (22/8/2020). Sasaran kegiatan, wilayah Kecamatan Depok dan Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman.

Plt Kasatpol PP Sleman, Arif Pramana mengatakan tujuan kegiatan penertiban memberikan edukasi dan mendisiplinkan masyarakat, khususnya pelaku usaha agar mematuhi ketentuan peraturan dalam upaya pencegahan virus corona. “Sasaran warga masyarakat dan pengunjung tempat hiburan dan para pelaku usaha hiburan,” jelasnya, Minggu (23/8/2020).

Dalam kegiatan penertiban, Arif mengatakan terdapat dua tempat usaha atau cafe melanggar jam operasional yang sudah ditentukan dan tidak mewajibkan pengunjungnya memakai masker. “Di lapangan berdasarkan aduan masyarakat dan temuan petugas ditemukan pelanggaran di Coffe N dan Coffe BJ yang beralamat di Jalan Wahid Hasyim, Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman melanggar ketentuan jam operasional usaha,” tuturnya.

Selain itu, Arif menyebut kedua usaha tersebut tidak mewajibkan pengunjung menggunakan masker, tidak menerapkan prinsip jaga jarak, dan tidak menyediakan alat pengukur suhu badan pengunjung dan karyawan. “Kepada kedua pelanggar usaha hiburan tersebut diberikan Surat Peringatan agar dapat melaksanakan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan dalan SK Bupati nomor 50.2/KDH/A/2020 karena pada kegiatan sebelumnya telah diberikan pembinaan,” bebernya.

Setelah dari Jalan Wahid Hasyim, Arif menceritakan kegiatan penertiban dilanjutkan ke Coffee LC di Padukuhan Tempel, Caturtunggal, Depok, Sleman, lalu selanjutnya tim menuju ke tempat usaha S dan T di Jalan Babarsari, kemudian ke tempat usaha H dan T di Jalan Seturan yang terpantau sudah tutup.”Untuk selanjutnya tim menyisir Jalan Magelang, terdapat coffe and bar L yang masih buka. Dengan terpaksa dilakukan penutupan paksa di titik tersebut,” tuturnya.

“Secara umum tingkat kesadaran masyarakat dalam memakai masker sudah cukup baik namun masih sangat perlu peningkatan kedisiplinan. Dalam kegiatan ini juga dibagikan masker bagi pengunjung maupun pegawai yang kedapatan tidak memakai masker,” imbuhnya.

Arif menyampaikan apabila di kemudian hari masih ditemukan pelanggaran oleh pelaku usaha yang sama atau tidak mengindahkan BAP Pembinaan SP maka sangsi dapat ditingkatkan sampai dengan penutupan sementar terhadap tempat usaha tersebut. Ia mengatakan dasar hukum kegiatan penertiban (1). Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020 Tanggal 4 Agustus 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, (2). Keputusan Bupati Sleman Nomor 56/ Kep. KDH/ A/ 2020 Tanggal 1 Agustus 2020 Tentang Perpanjangan Ketiga Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Diesease 2019( Covid-19) di Kabupaten Sleman, dan (3). Surat Keputusan Bupati Sleman No 50.2/Kep.KDH/A/2020 tanggal  1 Juli 2020 tentang Jam Operasional dan Kegiatan Usaha dalam Masa Darurat Covid-19. (jat

 

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.