Berita Nasional Terpercaya

Anggota DPR Charles Soroti Perusahaan Eksportir Benih Bening Lobster Pelanggar Peraturan Perundang-Undangan

0

JAKARTA,BERNAS.ID – Komisi IV DPR RI melaksanakan Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Selasa, 22 September 2020. Raker tersebut berlangsung, di ruang sidang Komisi IV DPR RI. 

Berbagai isu dibahas dalam Raker tersebut, termasuk terkait adanya pelanggaran perusahaan eksportir Benih Bening Lobster (BBL).

Raker tersebut dipimpin secara langsung oleh Ketua Komisi IV DPR RI Sudin, S.E, bersama dengan Anggota Komisi IV DPR RI yang hadir secara fisik maupun virtual.

Pada Raker tersebut Anggota Komisi IV DPR RI,  Charles Meikyansah, menyoroti terkait adanya dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan.

?Kami di Komisi IV DPR RI pada Raker bersama Menteri KKP meminta ketegasan dari KKP agar mencabut izin dari 14 (empat belas) perusahaan eksportir Benih Bening Lobster (BBL) yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang politisi NasDem tersebut, dalam keterangan tertulis yang diterima, rabu (23/9/2020).

Adanya pelanggaran tersebut dinilai CM sapaan akrab Charles, telah mencederai hukum di Indonesia, sehingga harus dilakukan langkah tegas. Agar tidak ada pelanggaran kembali harus ada tindakan tegas, yaitu dengan mencabut izin bagi perusahaan eksportir Benih Bening Lobster (BBL).

Dipaparkan, adapun nama-nama 14 perusahaan eksportir BBL yang melakukan pelanggaran, yaitu Tania Asia Marina, Samudera Mentari Cemerlang, Aquatic SSLautan, Bali Sukses Mandiri, Setia Widara, Global Perikanan Nusantara, Kreasi Bahari Mandiri, Indotaman Putra Wahana, Wiratama Mintra Mulia, Bahtera Damai Internasional, Rama Putra Parm, Tatura Prima Kultur, Sinar Lombok, dan Sinar Alam Berkilau.

Padahal sudah ada pakta integritas yang telah ditanda tangani oleh pihak perusahaan, namun tetap ada masih ada pelanggaran. Hal ini menunjukkan tidak adanya itikad baik dari perusahaan eksportir BBL.

Selain itu, pada Raker tersebut Komisi IV DPR RI juga mendorong agar KKP serta Kemenkeu untuk segera menerbitkan penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ekspor Benih Bening Lobster (BBL). PNBP tersebut sangat penting untuk menjadi salah satu sumber pendapatan negara.

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ekspor Benih Benih Lobster (BBL) harus segera dikeluarkan untuk memperkuat pendapatan negara. 

?Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari ekspor BBL sangat penting untuk segera direalisasikan, untuk itu kami meminta KKP serta Kementerian Keuangan untuk selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari mengelurkan PNPB tersebut, jika tidak keluar pada batas waktu tersebut kami meminta untuk dilakukan dilakukan penghentian sementara eskpor BBL?, pungkas Charles.(fir)

Leave A Reply

Your email address will not be published.