Berita Nasional Terpercaya

Bawaslu Menduga Ada Pelanggaran saat Pengundian Nomor Urut Paslon Bupati Sleman

0

SLEMAN, BERNAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman mengeluarkan sikap terkait adanya kegiatan massa pendukung di luar Gedung Serba Guna Pemerintah Kabupaten Sleman saat berlangsungnya Pleno Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020.

Sikap Bawaslu Kabupaten Sleman ini diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten Sleman yang dihadiri lengkap oleh 5 (lima) orang anggota pada, Sabtu 26 September 2020.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Abdul Karim Mustofa menyampaikan, bahwa hasil dari pengawasan Bawaslu Sleman di lapangan menduga ada potensi pelanggaran terhadap Pasal 88 B Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Bunyinya, Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melakukan iring-iringan dan menghadirkan massa pendukung di dalam dan di luar ruangan pelaksanaan pengundian nomor urut Pasangan Calon,” jelas Karim.

Karim mengatakan pada saat berlangsungnya rapat pleno pengundian nomor urut, Bawaslu Kabupaten Sleman telah memberikan imbauan kepada KPU Kabupaten Sleman dan pasangan calon untuk membubarkan massa di luar Gedung Serba Guna karena tidak diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan.

“Imbauan Bawaslu telah ditindaklanjuti oleh pasangan calon dan tim kampanye dengan memerintahkan massa pendukung membubarkan diri serta memindahkan puluhan mobil branding milik pendukung pasangan calon ke luar arena parkir Lapangan Denggung,” terangnya.

Karim juga menyampaikan Bawaslu Kabupaten Sleman dan jajaran Polres Sleman telah membubarkan kerumunan massa pendukung yang sempat melakukan aksi Flashmob dengan membawa alat peraga tertentu. “Bahwa pascapleno kemarin, seluruh pasangan calon telah mengikrarkan kembali kesediaan mereka melaksanakan disiplin Protokol Kesehatan selama pelaksanaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman mendatang,” ujarnya.

“Atas berbagai pertimbangan tersebut, Bawaslu Kabupaten Sleman menilai langkah-langkah pencegahan dan pengawasan yang dilakukan selama proses pengundian nomor urut Bawaslu Kabupaten Sleman Tahun 2020 yang lalu sudah memadai dan tidak cukup alasan serta dasar hukum yang kuat untuk melakukan langkah-langkah penindakan lainnya sesuai aturan perundang-undangan, termasuk Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020,” imbuhnya.

Namun demikian, Karim mengatakan Bawaslu Kabupaten Sleman memandang perlu untuk kembali memberikan surat himbauan kepada KPU Kabupaten Sleman sebagai bentuk penegasan untuk melaksanakan secara ketat, teliti, dan cermat disiplin Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 dalam setiap pelaksanaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman ke depan.

Saat itu, Kamis (24/9/2020), Calon Bupati (Cabup) nomor urut 3 Kustini Sri Purnomo mengaku, tidak mengundang massa untuk datang ke lokasi pengambilan nomor urut. Hanya saja, puluhan massa tersebut datang atas kemauan sendiri. Sebelumnya, pihaknya juga telah melakukan imbauan kepada pendukung untuk tidak datang karena adanya peraturan tidak boleh mendatangkan massa. “Namun pendukung datang karena antusias dan kami tidak bisa menentang,” ungkap Kustini.

Sedangkan Cabup nomor urut 1, Danang Wicaksana Sulistya mengaku hanya membawa massa dengan jumlah yang sedikit. “Cuma sedikit,” jelas Danang.

Sementara Cabup nomor urut 2 Sri Muslimatun menuturkan tidak ada massa yang dibawa selama pengambilan nomor urut. Hal ini dilakukan semata-mata untuk memenuhi peraturan yang ada.”Jadi datang hanya bertiga. Paslon dan hanya satu LO,” kata Muslimatun. (jat

 

 

 

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.