JAKARTA, BERNAS.ID – Penyelenggaraan Pilkada 2020 di tengah-tengah penanganan pandemi Covid-19 yang belum maksimal diperkirakan akan menyebabkan angka penambahan kasus-kasus baru di berbagai wilayah Indonesia, yang akan semakin mengancam kesehatan dan keselamatan publik. Tetap dilaksanakannya Pilkada 2020 berpotensi besar mengabaikan dan melanggar hak-hak masyarakat atas kesehatan, hak atas rasa aman dan hak atas hidup yang seharusnya dijamin dan dilindungi oleh Pemerintah Republik Indonesia. Karena itu, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) meminta agar Pilkada Serentak 2020 ditunda.
Staf Advokasi Hak Asasi Manusia ESLAM Ari Yurino menyampaikan, penundaan pelaksanaan Pilkada 2020 bukanlah sesuatu yang tidak mungkin, dan dilarang UU No. 6 tahun 2020 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O2O tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang telah memberikan jaminan atas kemungkinan ditundanya pelaksanaan Pilkada 2020.
Pasal 120 (1) berbunyi:
Dalam hal pada sebagian wilayah Pemilihan, seluruh wilayah Pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana non alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan.
“Pandemi Covid-19 merupakan bencana besar yang telah mengganggu tatanan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Negara-negara di dunia masih berupaya untuk mengatasi dan menemukan vaksin yang tepat untuk menangani Covid-19. Dalam situasi pandemi ini, akan lebih bermanfaat dan berguna bagi kepentingan rakyat, negara dan bangsa, apabila penyelenggara negara, Presiden, DPR, Komisi Pemilihan Umum dan Lembaga-lembaga negara lainnya fokus pada koordinasi dan penanganan Covid-19,” ujarnya lewat rilis berita, Senin (14/9/2020).
Pihaknya merekomendasikan Presiden bersama-sama dengan DPR RI dan Komisi Pemilu Umum (KPU) menunda pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 hingga situasi penyebaran covid-19 ini berakhir atau dapat dikendalikan secara signifikan. Presiden juga diminta memerintahkan Kementerian, Lembaga-lembaga terkait, Gubernur dan Bupati/Walikota untuk lebih fokus dalam mengendalikan penyebaran Covid-19 agar memberikan rasa aman serta memberikan jaminan hak atas kesehatan bagi warga negara, termasuk menyiapkan dan menyediakan jaminan perlindungan yang layak bagi tenaga kesehatan.
“Komisi Pemilihan dan Badan Pengawas Pemilu harus merancang strategi terbaik untuk pelaksanaan Pilkada yang aman dan menjamin kesehatan dan keselamatan bagi peserta dan penyelenggara Pilkada yang ditunda,” imbuhnya.
Terkait Pilkada 2020 dan Covid-19 ini, yang mengkhawatirkan menurut Ari adalah catatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang menyebutkan ada 45 kabupaten/kota yang masuk ke dalam zona merah. Selain itu, KPU juga menginformasikan sementara ini ada 60 bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada yang terpapar Covid-19. Hal ini semakin mengkhawatirkan karena Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat ada 243 dugaan pelanggaran terkait aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada saat masa pendaftaran pasangan calon yang diadakan pada tanggal 4-6 September lalu.
“Hal ini juga ditambah dengan terpaparnya para petugas KPU dan Bawaslu yang bertugas di lapangan serta petugas RT/RW yang membantu PPS untuk memutakhirkan data pemilih,” pungkas Ari. (den)