Berita Nasional Terpercaya

Terapkan Protokol Kesehatan, Pilkada Serentak 2020 Tetap Berlangsung 9 Desember

0

BERNAS.ID – Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 tetap berlangsung sesuai jadwal pada 9 Desember 2020 mendatang. Pilkada dilakukan demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak pilih dan hak memilih. 

?Pilkada harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan ketat disertai penegakan hukum dan sanksi tegas agar tidak terjadi klaster baru Pilkada,? ungkap Juru Bicara Presiden, M. Fadjroel Rachman dalam siaran pers pada Senin (21/9/2020). 

Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa penyelenggaraan Pilkada tidak bisa ditunggu sampai pandemi berakhir. Hal ini karena tidak ada satu negara pun yang tahu kapan pandemi Covid-19 akan berakhir. Sehingga Pilkada tetap dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Untuk itu, Pemerintah mengajak semua pihak termasuk masyarakat untuk bergotong-royong mencegah potensi klaster baru penularan Covid-19 pada setiap tahapan Pilkada.

Meski sedang menghadapi pandemi Covid-19, Pilkada menjadi momentum menunjukkan cara-cara baru maupun inovasi bagi masyarakat bersama penyelenggara negara untuk bangkit bersama dan menjadikan pilkada ajang adu ide, adu berbuat dan bertindak untuk meredam serta memutus rantai penyebaran Covid-19 di masing-masing daerah. 

?Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No.6/2020, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 harus menerapkan protokol kesehatan tanpa mengenal warna zonasi wilayah. Semua Kementerian dan Lembaga terkait, juga sudah mempersiapkan segala upaya untuk menghadapi Pilkada dengan kepatuhan pada protokol kesehatan dan penegakan hukum,? imbuhnya dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI. 

Sementara itu, Kapolri Jenderal Idham Azis telah menerbitkan Maklumat untuk mencegah terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19 di masa Pilkada Serentak 2020. Maklumat Kapolri bernomor Mak/3/IX/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020. Maklumat Kapolri tersebut diterbitkan sebagai tindaklanjutdari Instruksi Presiden Jokowi terkait pencegahan penyebaran virus corona. (mta)

Leave A Reply

Your email address will not be published.