Berita Nasional Terpercaya

Dewan Apresiasi Rencana Adanya Mall Pelayanan Publik

0

YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Nurcahyo Nugroho selaku anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta mendukung rencana Pemerintah Kota Yogyakarta  dengan akan dibukanya Mall Pelayanan Publik (MPP). Definisi MPP menurut Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2017 ini adalah wadah berlangsungnya penyelenggaraan pelayanan publik terkait dengan barang, jasa, dan layanan administrasi. Layanan yang satu ini merupakan perluasan dari pelayanan terpadu baik di pusat maupun daerah. MPP adalah generasi ketiga yang lebih progresif memadukan pelayanan dari Pemerintah Pusat, daerah, BUMD maupun swasta.

MPP ini rencana akan dilaunching pada bulan April 2021, hal tersebut disampaikan oleh Drs. Nurwidihartana  saat pembahasan RKA Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk Anggaran 2021, Senin (19/10/2020). 

Didalam MPP ini  menggabungkan seluruh kegiatan pelayanan seperti perizinan maupun non perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah kota Yogyakarta maupun Perizinan Pemerintah Vertikal. 

Saat ini masyarakat lebih awam dengan  Pelayanan Terpadu Satu Pintu. MPP ini rencana akan ada 21 layanan, selain layanan perizinan yang sudah ada akan ada penambahan layanan yakni pelayanan Dikdukcapil, Lingkungan Hidup, Perhubungan, SIM, BPJS, Pajak Pratama, Pos, BUMD dan lain sebagainya. 

“Semoga dengan adanya MPP ini, dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan masyarakat yang akan berurusan di Kota Yogyakarta,” ujar Nurcahyo, Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Yogyakarta. (cdr)

Leave A Reply

Your email address will not be published.